Paslon Perseorangan di Parimo (Sulteng) “Gagal” Sebagai Peserta Pilkada
PARIMO, SULTENG, BN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten parigi Moutong (Parimo) mengadakan rapat, Minggu (11terkait Penetapan Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Dukungan perbaikan Bakal calon perseorangan untuk Pasangan Calon (Paslon) Anwar Saing – Asrudin (ANNAS). Pasca Putusan Panwaslu Kabupaten, kini berakhir dengan kegagalan pasangan ANNAS sebagai peserta Pilkada Parimo 2018.
Pasangan Anwar Saing panggilan Aco Malino dengan Asrudin ini terpaksa merelakan jerih payah hasil perjuangan mereka dengan kata “ikhlas” walaupun upaya tim ANNAS sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan cita-cita pasangan dari calon perseorangan ini menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo. Ternyata belum mendapat restu dari KPU Parimo.
Komisioner Ketua KPU Amelia Idris usai Rapat Pleno kepada sejumlah media mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan wakil wali kota, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 tahun 2017 tentang penetapan pasangan calon hasil rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan pasca putusan Panwaslu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2018.
“KPU telah memutuskan terkait penetapan bakal paslon perseorangan ANNAS, bahwa jumlah dukungan terakhir yang memenuhi syarat adalah 13.716 dukungan yang beredar di 23 Kecamatan. Sedangkan, dukungan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan paslon perseorangan pasca putusan panwaslu adalah berjumlah 319 dukungan dengan jumlah sebaran sebanyak 4, sehingga berdasarkan poin 1 dan poin 2 bahwa pendukung yang memenuhi syarat paslon ANNAS jumlah dukungannya hanya mencapai 14.035 pendukung yang tersebar di 23 kecamatan se-Kabupaten Parimo,” urai Amelia.
“Menilai jumlah dukungan paslon ANNAS yang memenuhi syarat hanya berjumlah 14.035 dukungan, sehingga KPU Parimo menyatakan bahwa paslon ANNAS tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada tahun 2018” kata Komisioner yang berkompetisi di KPU Provinsi tahun 2018 ini. (P’de)