Lagi, Residivis Narkoba Dicokok Polisi Saat Bertransaksi Butiran Kristal ‘Syetan’
PARIMO, SULTENG, BN – Untuk yang ketiga kalinya pelaku narkotika jenis sabu-sabu bernama Yanto (41) alias Anto ber-KTP Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi yang sering melanglang buana diwilayah Gorontalo – Sulteng akhirnya dicokok oleh Polisi dari kesatuan narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) setelah pelaku sedang melakukan transaksi sabu-sabu di Keca-matan Parigi Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima BN, tercatat bahwa nama pelaku merupakan residivis narkoba diwilayah Bitung Sulawesi Utara beberapa tahun lalu dan menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) selama 18 bulan. Sementara untuk catatannya, ternya-ta pelaku tersebut merupakan warga Keca-matan Parigi berprofesi sebagai ‘bos ikan’ yang berduit di Kota Parigi (Sulteng).
Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly SH melalui Whatshap Rabu (28/3) membe-narkan terjadinya penangkapan pelaku narkoba inisial Y alias A (41) warga Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi berdasarkan informasi dari warga terkait dugaan transaksi narkoba sehingga tim Operasional Satuan Narkoba Polres Parimo pada Selasa (27/3) pukul 22.00 Wita menangkap pelaku di desa Toboli Kecamatan Parigi Utara.
Adapun Barang Bukti yang diamankan saat dilakukan penangkapan malam itu adalah (1) bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,5 gram, uang tunai Rp. 68,000, 1 buah hp merk Samsung, (1) lembar bukti transfer uang pembelian sabu-sabu, (1) buah ATM Bank BRI, (1) Unit motor merk Vario.
“Saat ini tersangka masih dalam tahapan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkoba dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sedang-kan rencana tindak lanjut yaitu melakukan pengembangan pada pengedar yang dicurigai dari kota Palu (Sulteng) serta melakukan pemeriksaan laboratorium pada Barang Bukti, lalu melakukan Tes urine pada tersangka sekaligus melakukan koordinasi dengan JPU untuk proses lanjut” tutup Kapolres. (P’de)