SULSEL

Seminar Transportasi Spakat, UU No.22/2009 Tak Perlu Dirubah, Ini Alasannya

Kapolda Sul-Sel Irjen.Pol.Drs.Umar Septono, S.H., M.H

MAKASSAR, SUL-SEL,  BN — Permasalahan transportasi online tak perlu dilakukan revisi atau perubahan  pada Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Hal itu terungkap saat Seminar Transportasi Angkutan Umum Online permasalahan dan penanganannya 29 Maret 2018 di Sheraton Hotel yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulsel.

Dalam seminar tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof. Dr. Abd Muin Fahmal, mengatakan UU No.22/1999 tidak perlu direvisi atau dirubah hanya karena angkutan online.

“Yang jelas UU No.22/1999 tidak perlu direvisi atau dirubah hanya karena angkutan online,” tegasnya.

Dijelaskan, tentang angkutan online sudah benar bila terbit peraturan pemerintah 108/2017 karena hal itu merupakan penjabaran UU No.22 /1999 pasal 157.



“Nah, jika PM 108 dirasa belum mengakomodir karena hanya sektor Kemenhub, bisa ditingkatkan ke PERPRES dengan sektor lain seperti Kominfo, Kemendag dan lainnya yang didalamnya,” ungkapnya.

Karena itu, ia menjelaskan, keberadaan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ sudah menjawab soal transportasi online, jadi tak adalagi yang perlu direvisi maupun diubah.

Hal senada juga disampaikan pembicara lainnya dalam seminar ini, Prof Lambang selaku pengamat transportasi mengatakan, hadirnya transportasi online sendiri merupakan fenomenal yang kerap bermasalah dengan ojek konvensional.

“Tak ada regulasi yang jelas. Para pengemudi ojek online pernah berdemo menuntut pemerintah merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan supaya keberadaan mereka diakui,” papar pengamat ini.

Sementara itu Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Umar Septono kepada wartawan menjelaskan, kegiatan yang diikuti sejumlah elemen ini, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas dengan mengacu pada UU No.22/2009 ttg LLAJ, Instruksi Presiden RI No.4/2013 tentang Program Aksi Keselamatan Jalan, Permenhub No. 108 / 2017 tentang Penyelenggaraan kendaraan bermotor tidak dalam trayek dan Peraturan Pemerintah No. 37/2017 terkait keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Dengan Regulasi yang ada, maka terkait masalah Transportasi Online sudah di Akomodir dalam menerapkan dan mengatasi permasalahan Transportasi Online di Sulsel sehingga tak perlu dilakukan perubahan undang-undang,” terang mantan Kapolda NTB ini.

Kegiatan ini diikuti Stakeholder, Akademisi, Mahasiswa, Pelajar guna mewujudkan keamanan, keselamatan berlalu lintas di Provinsi Sulawesi-Selatan, yang di Buka Oleh Kapolda Sulsel Irjen.Pol.Drs.Umar Septono, S.H., M.H dan dihadiri oleh Dirlantas Polda Sulsel Kombes.Pol.Agus Wijayanto, SH, SIK, MH dan Para PJU Polda Sulsel dan Narasumber yaitu Pakar Transportasi Prof Dr Ir Lambang Basri Said, M.Ti (Universitas Muslim Indonesia Makassar), Pakar Teknologi Informasi DR.Suryadi Pakar, Prof DR Andi Muin Fahmal, S.H., M.H (Universitas Hasanudin Makassar) dan Prof DR Nurhasan Ismail SH, M.Si (Dari Universitas Gajah Mada).(Krc) 

Editor | BN Online Sul-Sel | AA



Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button