JATIM

PAPAN REKLAME BERDIRI KOKOH DI AREA PASAR ROGOJAMPI DIDUGA MELANGGAR PERDA

Dua papan reklame yang diduga melanggar perda

BANYUWANGI, JATIM, BN – Banyaknya berdiri papan reklame disepanjang jalanan Bumi Blambangan disinyalir tidak dibarengi dengan aturan yang ada.

Salah satu contohnya papan reklame  yang terpampang  tinggi  di area  Pasar Rogo-jampi  yang  sering kita dibaca  tiap hari dan sebagai peluang pasar potensial bagi para pengusaha di duga melanggar perda No 10 Tahun 2012

Pengamatan BN di Simpang Tiga, Pasar Rogojampi berdiri 2 papan reklame raksasa. Padahal berdasarkan Pasal 3 ayat 7 huruf (a) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Rek-lame, menegaskan bahwa kawasan depan pasar sampai batas trotoar jalan adalah kawasan bebas reklame alias menjadi kawa-san yang ‘Haram’ berdiri papan reklame.


Tapi entah kenapa papan reklame tersebut tidak tersentuh sanksi instansi terkait. “Papan reklame tersebut juga diduga melanggar ketertiban umum karena menu-tupi toko yang ada dibelakangnya. Jadi banyak yang dirugikan,” ungkap KK, salah satu pemilik toko di pasar Rogojampi, Jumat (30/3/2018).

Kini, masyarakat khususnya pedagang pasar Rogojampi, hanya bisa pasrah dan berharap kepedulian Pemerintah Daerah Banyuwangi. Yakni dengan melakukan penertiban papan reklame nakal.

Terlebih jika pelanggaran tetap dibiarkan, dikhawatirkan akan membawa citra negatif bagi penegakan aturan perda di Banyu-wangi. (Gues Ely )


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button