Polisi Sat-Narkoba Polres Parimo ‘Ciduk’ Pelaku Pengedar Sabu ‘BB’ 72 Shaset
PARIMO, SULTENG, BN – Keresahan warga Toboli Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parigi Moutong (Sulteng) terhadap pelaku Narkoba jenis sabu selama ini pantas dilakukan tindakan refrensif oleh Satuan Narkoba Polres Parimo.
Atas dasar laporan masyarakat, akhirnya salah seorang pelaku narkoba jenis sabu inisial FP (33) adalah warga ber-KTP desa Toboli Kecamatan Parigi Utara yang sudah menjadi target seminggu belakangan ini berhasil ditangkap oleh tim Res-Narkoba pada Jumat (6/4-2018) malam hari bersama barang bukti (BB) 72 shaset.
Penangkapan terhadap tersangka ‘penjajah’ barang haram itu terungkap saat Kapolres AKBP Sirajuddin Ramly SH didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Tadius SH serta Kasat Narkoba Iptu Uspan L. Djahara melakukan konferensi pers pagi tadi yang berlangsung di ruang kerja Kapolres Sabtu (7-4-2018) sekira pukul 09.45 wita.
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pelaku narkotika jenis sabu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat soal maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah desa toboli dan sekitarnya.
“Dasar laporan itulah kemudian anggota Sat-Res Narkoba melakukan penyelidikan secara intensif, dan pada hari jumat tanggal 06 april 2018 sekitar jam 22.30 wita pelaku berhasil diciduk di desa Toboli Kecamatan Parigi utara Kabupaten Parimo dengan inisial FP (33) alias L pekerjaan wiraswasta alamat desa Toboli Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo” urai Kapolres.
FP alias L (33) ketika terciduk semalam langsung dilakukan penggeledahan dirumahnya yaitu ditemukannya barang bukti (BB) berupa 72 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 8,94 gram, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu, 3 (tiga) buah potongan pipet.
“Hasil introgas, terduga memperoleh narkotika jenis sabu dari wilayah pantai barat Kabupaten Donggala, namun terduga tidak dapat menyebutkan nama pembawa narkoba karena hanya sekilas berjumpa dikebon kopi” kata Kapolres.
Atas dasar itulah kini FP terduga “peracun” anak Sekolah berdasarkan pengakuannya didepan Kapolres telah dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 (empat) tahun penjara, ujar Polisi Dua Melatih dipundaknya ini. (P’de)