APIP – APH Jalin Kerja Sama Koordinasi P3D Tangani Laporan Masyarakat
PARIMO, SULTENG, BN – Sebagai tindak-lanjut PP No. 12 tahun 2017 dan amanat Gubernur Sulawesi Tengah, pemerintah daerah Parigi Moutong melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Pjs Bupati, Kepala kepolisian resort (Kapolres) Parigi Moutong dan Kejaksaan Negeri Parigi terkait pelaksanaan koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah antara aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH) sebagai tahapan penanganan laporan terhadap pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Selasa (10/4) yang disaksikan kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Dr. Mustari Irawan M.Ph, Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Haris Lasimpara ST, Sekda Parimo Ardi Kadir S.Pd,MM dan kepala Inspektur Inspektorat Parigi Moutong Masdin SSos MSi.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajudin Ramli, SH mengatakan, sesuai penguatan kami bahwa penandatanganan kerjasama ini sangat positif untuk ditindaklanjuti khususnya dilingkungan pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong agar koordinasi APIP dan APH menjadi komunikasi dan kolaborasi yang efektif serta efisien.
“semoga dengan adanya penandatanganan kerjasama ini akan terjalin koordinasi dan komunikasi yang intensif dan akan lebih ditingkatkan lagi”harapnya.
Lebih lanjut kapolres mengatakan bahwa dengan adannya penandatanganan kerjasama ini khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong terutama kepada para Kepala OPD sebagai kuasa pengguna anggaran untuk bisa mengelola keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang di tentukan dalan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Karena banyak informasi dan laporan yang masuk kepada kami sebagai APH berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian dan prinsip-prinsip akuntabilitas sehingga hal tersebut berpotensi pada kerugian negara, sehingga pada kesempatan ini saya dan kita semua untuk benar-benar mengelola anggaran secara baik agar kita terhindar dari penyalahgunaaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran” tandas Kapolres.
Sementara itu Pjs Bupati Drs Muhamad Nadir Mengatakan penandatangan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MoU Gubernur, kejaksaan Tinggi dan Kapolda Sulawesi Tengah sehingga Bupati telah menindaklanjuti di Kabupaten masing-masing di Provinsi Sulawesi Tengah.
“penandatanganan kerjasama ini bukan hanya di Kabupaten Parigi Moutong tetapi di seluruh Kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah dan juga Kabupaten diseluruh Indonesia”jelasnya.
Muhamad nadir berharap kerjasama ini agar dapat mendatangkan kebaikan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong.
“perjanjian ini sebagai pedoman kita melakukan kerjasama yang saling mendukung sekaligus memberikan Kepastian terhadap tata cara koordinasi APIP dengan APH. Diharapkan perjanjian kerjasama ini dapat mengutamakan penanganan pengaduan masyarakat sehingga tidak ada lagi keganjalan bagi penyelenggara pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya dalam pengelolaan pengelolaan keuangan daerah”tegas Pjs Bupati. (P’de)