SULTENG

Diduga ‘Bandar’ Shabu, Gode Ditangkap Satres Narkoba Dirumahnya

 

PARIMO, SULTENG, BN – Pengedar barang haram jenis ‘Kristal Syetan’ seberat 20,45 Gram akhirnya bertekuk lutut setelah Polisi dari Satres Narkoba Polres Parimo (Sulteng) menangkap salah seorang warga Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parimo dirumahnya tanpa melakukan per-lawanan.

Informasi diterima BN, ternyata pengedar dimaksud bernama Bolen alias Gode (44) yang ditangkap polisi pada hari Jumat (20/4-2018) baru-baru ini sekitar jam 15.00 wita, berdasarkan informasi dari masya-rakat, dan juga merupakan target polisi.

Kapolres AKBP Sirajuddin Ramly SH kepada sejumlah media melalui Whatshap nya malam ini membenarkan adanya penang-kapan terhadap seseorang yang diduga se-bagai pengedar barang haram jenis Shabu inisial B alias G (44) disekitar Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi.

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Kampal di-duga terjadi peredaran narkoba, maka Sat-res Narkoba Polres Parimo melakukan pe-nyelidikan dan kemudian dilakukan pe-nangkapan terhadap tersangka pengedar/ penyalahgunaan narkotika jenis Sabu Sabu” urai Kapolres.

Penangkapan tersangka hanya butuh waktu tiga jam setelah menerima laporan masya-rakat, yaitu dirumah tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ba-rang bukti  diduga narkotika jenis Shabu dengan berat/ bruto 20,45 gram bersama 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah hp merek hammer, Uang sebanyak Rp 1.400.000, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah kotak hitam.

“Terduga bersama barang bukti saat ini berada diruang satres narkoba Polres Parimo guna pemeriksaan dan pengem-bangan lebih lanjut.

Untuk tersangka diduga melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Nar-kotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(P’de)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button