Abaikan SKB 3 Menteri Program PTSL, Panitia Akui Lakukan Pungutan Liar
KAB.MALANG, JATIM, BN – Masih marak-nya pungutan liar dalam pelaksananaan program PTSL, padahal sudah jelas seba-gaimana dalam aturan SKB 3 Menteri yang mengintruksikan kepada jajaran Pemerintah Desa untuk tidak melakukan pungutan apapun kepada pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melebihi yang ditetapkan.
Namun kenyataannya, pada program skala prioritas Presiden Republik Indonesia itu justru masih dimanfaatkan oknum panitia untuk melakukan pungutan di luar batas.
Seperti yang terjadi di Desa Peniwen Keca-matan Kromengan Kabupaten Malang, Panitia pelaksana nekad abaikan SKB 3 Menteri. Diketahui, pungutan pada program PTSL yang dilakukan tersebut kisaran Rp. 700.000.00, hingga Rp. 100.000.00 lebih, pada tiap pemohon.
Ditemui dikantornya belum lama ini, Kepala Desa (Kades) Peniwen, Sih Utama kepada wartawan mengatakan tidak tahu adanya pungutan pada program PTSL tersebut.
“Saya tidak mengetahui soal itu mas, itu urusan panitia jadi kami sebagai pemerintah Desa tidak ikut campur,” kata Sih Utama.
Sementara Sekretaris Panitia pelaksana, Anang saat ditemui, mengaku memang benar pihaknya melakukan pungutan pada pemohon.
“Iya benar kami melakukan pungutan mulai dari 700 ribu di bawah luas 1 haktare hingga 1 juta lebih yang di atas luas tanah 1 haktare pada tiap bidang per pemohon,” akunya.
Hal ini katakannya, dilakukan atas dasar musyawarah Desa seiring dengan adanya surat edaran Gubernur Jawa Timur (Ja-tim). Anang juga mengaku, pihaknya belum mengetahui adanya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mana hanya merestui biaya sebesar Rp150.000.00, kepada tiap pemohon PTSL.
Sekedar diketahui, mengacu pada SKB 3 Menteri nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persuapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut, bahwa wilayah Jawa dan Bali hanya dipungut sebesar Rp150.000.00, setiap pemohon di luar pembuatan surat sertifikat tersebut. (NN)