Ribuan TKA Asal China Serbu Morowali Karena Investor Memanipulasi Data
PARIMO, SULTENG, BN – Masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China ke-Sulawesi Tengah di Kabupaten Morowali (Sulteng) saat ini terus menjadi firal di Media sosial (Medsos). Apa kata Gubernur Sulteng kepada Bidik Nasional terkait hal tersebut ?
Kepada sejumlah media Rabu (2/5) di Rumah Jabatan Pjs Bupati Parimo, Gubernur Drs H Longki Djanggola MSi dengan tegas mengatakan bahwa hak tenaga kerja asing (TKA) masuk ke wilayah Kabupaten Morowali itu sudah ada pada peraturan presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 yaitu untuk mengatur penempatan TKA di Indonesia. Namun bahwa dalam pelaksanaannya saat ini terindikasi “bermasalah” khususnya didalam penanganan pengawasannya.
“Kenapa jadi bermasalah ? Karena Perpres tersebut terlalu birokratis. Contoh, bahwa rencana penempatan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diminta oleh investor itu hanya melalui Kemenaker RI” kata Longki.
Oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja yang memutuskan persetujuan tersebut. Dan selaku pemerintah di daerah sama sekali tidak mengetahui permasalahan dimaksud soal berapa banyak persetujuan informasinya. Itu artinya bahwa koordinasi masih kurang, sambung mantan Bupati Parimo ini.
“Kami hanya disuruh menjaga saja. Tapi cara menjaganya ini seperti apa ? Sementara kantor Imigrasi di Kabupaten Morowali baru tahun ini mulai berfungsi. Jadi bagaimana cara mengawasinya ? Sementara TKA itu masuk di daerah Sulteng dari wilayah Kendari (Sulawesi Tenggara) dan Sulawesi Selatan serta dari mana-mana saja!!! Coba tolong ajarin saya bagaimana cara mengatasi kedatangan TKA dimaksud” kesal Gubernur.
Justru yang disayangkan Gubernur, kenapa masih ada perilaku dari pada investor ini telah memanipulasi data TKA, seperti yang ditemukan pihak Ombudsman yaitu banyaknya TKA kasar yang harusnya menjadi porsi tenaga kerja lokal justru telah diambil oleh tenaga kerja asing, ujarnya.
Tapi yang dilakukan Pemprov saat ini yaitu meningkatkan pengawasan, karena pemerintah daerah sudah berulang kali berusaha untuk melakukan deportasi TKA bermasalah, terkait masalah ijin tinggal, urai Gubernur Sulteng.(P’de)