SULTENG

Aksi FPRB Jilid 2 Tolak Suaka Margasatwa di Tanjung Santigi ‘Tutup’ Jalur Trans Sulawesi

 

PARIMO, SULTENG, BN – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok Front Perjuangan Rakyat Bolano (FPRB) Jilid 2 (dua) beranggotakan kurang lebih 150 orang yang tergabung dari kelompok Masyarakat Adat Bolano (MAB), Serikat Tani Iloheluma(STI) dan kelompok Agra Sulteng berorasi di depan Kantor Camat Bolano Kabupaten Parigi Moutong Rabu (9/5) sekira pukul 09.25 Wita, tepatnya Dijalur Trans Sulawesi 246 Km dari Kota Parigi Sulawesi Tengah.

Aksi tersebut bergerak dengan teratur dan sempat menutup jalur Trans Sulawesi karena masa aksi menggunakan satu unit mobil jenis grand max DM 8537 D bak terbuka yang memuat perangkat Sound Sistim untuk menyampaikan 11 (sebelas) tuntutan sembari membawa spanduk yang dipegang oleh puluhan aksi bertuliskan ‘Tolak suaka margasatwa di Tanjung Santigi “Harga mati”.

Selaku koordinasi lapangan (korlap) sekaligus sebagai orator adalah Muh. Sain P. dan Umang dengan lantang menyampaikan orasi Jilid dua ini melalui sebelas tuntutan dikarenakan belum ada sanggahan pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten saat orasi Jilid 1 (satu) dilangsungkan beberapa pekan lalu.

Pantauan BN di TKP terdengar teriakan korlap terus bergema. Masa aksi terus memberikan “warning” kepada Pemerintah daerah sebagaimana keinginan FPR Bolano Kabupaten Parimo (Sulteng) yang akan terus berjuang hingga pencabutan SK NO 99 MENHUT 2005. Apa bila belum ada respon maka aksi Jilid III direncanakan tanggal 16 Mey 2018 berorasi di Kota Parigi dan tanggal 17 Mey 2018 FPR Bolano akan menuju ke-Kota Palu Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah melakukan aksi berikutnya sekaligus akan melakukan dialog dengan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Aksi jilid 2 tersebut terus mendapat pengawalan serta pengamanan ketat oleh 50 personil Polisi dari jajaran Polsek Lambunu dan Polsek Moutong serta Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulteng, sehingga pelaksanaan orasi oleh kelompok FPRB berjalan aman terkendali.

Sekitar pukul 08.45 Wita masa aksi berkumpul di desa Bolango Barat yang menggunakan 2 unit roda empat dan 100 unit roda dua, massa aksi bergerak menuju kantor Camat Bolano sambil berorasi sepanjang jalan Trans Sulawesi.

Tepat pukul 09.25 Wita masa aksi tiba di depan kantor Camat Bolano dijalan Trans Sulawesi, langsung berorasi menyampaikan 11 tuntutan yang isinya antara lain, cabut SK Nomor 99 Menhut II tahun 2005 tentang penunjukan kawasan BKSDA suaka margasatwa Tanjung Santigi seluas 1502 Ha, Cabut perpes 88 – 2017, Tolak program perhutanan sosial dan reforma Agraria Jokowi/JK, Tolak pelepasan buaya muara di laut kecil oleh BKSDA di kawasan konservasi.

Masa aksi akhirnya ‘diam’ setelah pukul 09.55 Wita perwakilan Pemerintah oleh Taufik Mahdan SP. selaku Camat Bolano langsung memberikan tanggapan ttg tuntutan masa aksi yang intinya, “bahwa hasil tuntutan aksi tersebut sudah disampaikan kepihak BKSDA provinsi, namun kita semua perlu waktu untuk ini semua dan sudah melakukan reses pada anggota DPRD dapil 5 khususnya tenteng kasus ini.

“Untuk pelepasan buaya di laut kecil, itu tidak benar sehingga kami meminta pada teman-teman aksi agar selalu mau berkordinasi dengan pihak kantor Kecamatan terkait kasus ini. Ababila bapak dan ibu kalau merasa dirugikan, mari kita sama sama menenpuh jalur hukum, hukum merupakan panglima tertinggi di negara ini” jelas Camat Bolano melalui pengeras suara.

Belum puas dengan penyampaian dari perwakilan Pemerintah, akhirnya Camat Bolano mengajak masa aksi berdialog didalam kantor Kecamatan hingga masa membubarkan diri dengan pengamanan pihak kepolisian. (P’de)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button