Mafia CPO Di Bulu Cina, Tidak Tersentuh Hukum


LABUHANBATU, SUMUT, BN – Layak dipertanyakan, lebih setahun mafia CPO di Desa Bulu Cina Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu sudah beroperasi sampai saat ini belum tersentuh hukum.
Padahal jarak tempuh dari Mapolres ke markas besar mafia dimaksud cuma membutuhkan waktu tidak lebih dari 30 menit dengan kendaraan.
Bahkan, aksi mafia CPO yang terorganisir itu terkesan terang terangan dan tidak takut kepada penegak hukum yang bisa saja setiap saat melintas dijalinsum satu satunya Rantauprapat – Pekan Baru.
Menyikapi Kejahatan terorganisir itu, Ketua DPD LSM ICON RI Labuhanbatu, Rahmat Fajar Sitorus kepada wartawan menyebutkan, Selasa,(7/5/2018), ICON RI meminta penegak hukum diwilayah di Labuhanbatu dapat segera menyikapi dan menghentikan aksi tersebut.
“Penampung CPO di Bulu Cina merupakan kegiatan ilegal, dan kegiatan yg berdampak negatif pada sejumlah kalangan, mulai perusahaan PMKS, pengusaha angkutan sampai ke petani sawit ” papar Sitorus.
Dijelaskannya, akibat dari adanya penampungan tersebut, mempengaruhi kualitas dan kuantitas dari CPO menurun sehingga mengakibatkan nilai jual ikut menurun. (M.SUKMA)



