JATIM

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Alfian Tanjung Dieksekusi

SURABAYA, JATIM, BN – Alfian Tanjung, ter-pidana 2 tahun penjara kasus ujaran keben-cian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Senin (11/6).

Pria berjuluk ustadz ini dieksekusi dirumah-nya di Jakarta oleh jaksa eksekutor Kejagung dan Kejari Tanjung Perak dengan pengawalan ketat dari Mako Brimob Kelapa Dua dan dibawa ke Surabaya dengan naik pesawat melalui Bandara Soekarno Hatta sekira pukul 05.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, Dosen Uni-versitas Muhamadiyah Prof Hamka ini tiba di Badara Juanda Surabaya sekitar pukul 06.05 WIB.

Dan selanjutnya, menjalani pemeriksaan ad-ministrasi di Ditreskrimum Unit Jatanras Polda Jatim.

Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 09.45, Alfian Tanjung dibawa menuju Lem-baga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo dan tiba di Lapas Porong sekitar 10.00 WIB.

Eksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong ini dipimpin langsung oleh Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH.,MH, dengan disaksikan Kapolres Sidoarjo.

“Kasasinya ditolak MA, dan menguatkan pu-tusan PN Surabaya, karena itu kami lakukan eksekusi ini,” kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady pada awak media.

Sementara Alfian Tanjung yang tidak didam-pingi tim penasehat hukumnya saat diekse-kusi mengaku akan mengajukan upaya peninjauan kembali.

“Habis lebaran saya akan ajukan PK,” pungkas Alfian Tanjung.

Seperti diketahui, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alfian Tanjung divo-nis bersalah melakukan ujaraan kebencian saat mengisi ceramah di masjid Mujahidin, Perak Surabaya.

Alfian dinyatakan terbukti bersalah melang-gar pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Tak terima dengan putusan itu, Alfian Tanjung pun langsung mengambil langkah hukum. Tapi upaya hukum ke tingkat ban-ding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) justru ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, ber-nama Sujatmiko lantaran memberikan cera-mah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Kasus ujaran kebencian terekam dalam sebuah video. Alfian mengatakan, ‘Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya diindi-kasikan PKI’. (RED)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button