Dugaan Jual beli Lahan Kawasan HP Dan HL Desa Mahawan Patut Diusut
KETAPANG, KALBAR, BN – Dugaan Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Kawasan Hutan Produksi (HP) dan Kawasan Hutan Lindung (HL) oleh Muhsinim Kepala Desa Mahawa Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimatan Barat yang mengatasnamakan warga tergabung dalam Koperasi Kelompok Tani Sungai Nyatuh Mandiri untuk dijual pihak ketiga seharga Rp 4-5 juta perhektar, perlu diusut. Apalagi, kini lahan yang kini dikuasi pihak ketiga marak bangunan gedung walet tanpa ijin didalam kebun sawit.
Akibat produk penerbitan SKT yang diakomodir Kades Muhsinim tentang pelepasan kawasan hutan untuk perkebu-nan sawit, kini mengusik ketenangan kehidupan masyarakat setempat dengan adanya perubahan status hutan dan status kawasan hutan.
Menyikapi hal ini, Anong putra daerah asli Ketapang, aktivis perduli lingkungan ini meminta Pak Bupati Ketapang Martin Rantan, SH untuk menyelidiki adanya permainan mafia tanah di kawasan HP (Hutan Produksi) dan HL (Hutan Lindung) di Kabupaten Ketapang Kalbar.
“Modusnya perusahaan untuk menguasai lahan dengan cara mengajukan dan mem-bentuk koperasi abal-abal untuk digunakan Kebun kelapa sawit di kawasan hutan produksi,” jelas Anong.
”Untuk itu kami meminta Bupati Martin menindak tegas pelanggaran yang bergerak di perkebunan sawit, tidak pandang bulu karena hutan dan lahan masyarakat di Ketapang sudah banyak menjadi milik orang luar serta sangat diragukan dalam legalitas ijin dan perijinanya,” pinta Anong.
“Semoga Kades dan pihak ke 3 segera diproses dalam memberikan kebijakan dan perusakan Hutan Desa, HP dan HL serta segera di periksa secara intensif dalam perbuatan yang menyimpang dalam menjual tanah negara serta merugikan daerah dan negara,’’ pungkas Anong *** (Yan Pullar)