SUMUT

Lpg 3 Kg Diatas Harga HET, Pemkab Dan Polres Labuhanbatu Akan Tindak Tegas Pangkalan Dan Agen

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Kabag Perekonomian Gagaran Siregar akan menindak pangkalan nakal,  untuk mengatasi kelangkahan Gas Lpg 3 Kg.

Hal tersebut dikatakan Gagaran Siregar saat di konfirmasi wartawan bidiknasional.com melalui selulernya, terkait kelangkahan Lpg 3 Kg di kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara yang sangat meresahkan masyarakat.

“Kita tegur pangkalan nakal dan agen penyalur Gas Lpg 3 Kg yang menjual gas Lpg diatas harga HET,” kata Gagaran Siregar.

Menurut Gagaran Siregar, tidak hanya terguran saja. Pihaknya juga akan melakukan langkah hukum guna melindungi kepentingan masyarakat.

“Selain teguran, kami juga akan membuat laporan ke pihak Pertamina. Untuk itu kami minta laporan warga sekitar yang ada serta tanda tangan warga sekitar,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH Sik melalui Galih, Kanit Perekonomian Polres saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya menyatakan akan menindak pangkalan dan agen yang menjual kepada pengecer, diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pihaknya, kata Galih akan berkordinasi dengan Pemkab Labuhanbatu agar dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) -nya.

“Kalau ada Perbupnya kami bisa langsung menindak pangkalan, agen yang menjual kepada pengecer diatas harga HET, ” pungkas Galih.

Masyarakat di Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara  dan sekitarnya menyatakan kepada awak media sudah melayangkan laporan kepada Pemkab Labuhanbatu.

“Kami sudah melaporkan masalah kelangkaan Lpg 3 Kg ke Dinas Perekonomia. Laporan kami telah diterima Gagaran Siregar,  Kabag Perekonomian. Pihak Pemkab juga telah  memanggil pihak pangkalan tersebut,” ujar warga kelurahan Padang Matinggi berinisial MS.

“Pengaduan kami karena kesulitan mendapatkan gas Lpg 3 kg karena kosong atau menghilang,” pungkas MS.

Sebelumnya berita bidiknasional.com dengan Judul Elpiji 3 Jg di jual melebihi HET Polres Labuhanbatu diminta menindak. 

Warga WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi sebut saja namanya MS Harahap menuturkan, sudah beberapa hari ini atau dalam satu minggu lebih sulit mencarii Gas Lpg 3 kg.

Untuk menutupi ini dirinya menggunakan kompor biasa yang bahan bakarnya menggunakan minyak tanah untuk memasak, meskipun harga dengan perliternya mahal, berkisar Rp 12.000 perliter.

“Kami tidak dapat satu tabung pun di pangkalan, yang ada sama pengecer, itu pun harga nya pertabung 25 ribu rupiah betul-betul payah dengan gas ini, gas di Pangkalan Kelurahan Padang Matinggi, tadi tidak terlihat, barang habis tempat pangkalannya ditutup, ironisnya di kios-kios kecil jalan WR. Supratman Kelurahan Padang Matinggi terlihat Gas Lpg 3 Kg dengan harga jual 25 ribu rupiah pertabung,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan warga lainnya, bernama Ana. Ia mengatakan, pangkalan Uci Gas Jalan Mawar setiap masuk hari Selasa-Kamis-Sabtu selalu habis.

Ana menyatakan kepada wartawan,” cari saja sulit, mau beli langsung di pangkalan, eh malah pihak pangkalan menjual sama pengecer dengan harga 20 ribu rupiah pertabung, seharusnya warga sekitar yang berhak bukan pengecer yang mengunakan bentor, ya terpaksa beli sama pengecer jugalah yang tidak jauh dari lokasi pangkalan tersebut.” ujar Ana.

Dari pantauan wartawan untuk keberadaan tempat dan lokasi pada agen Gas Lpg 3 kilogram sekarang ini, tidak jelas untuk diketahuinya.

Namun yang ada bertambah pada pangkalan-pangkalannya saja. Jadi dari manakah datangnya gas elpiji 3 kilogram tersebut ?

Pengelola Pangkalan Gas Lpg 3 kg di Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara PT Agen Surtani, tidak bisa ditemui ketika ingin dikonfirmasi guna menanyakan ada apa dalam beberapa hari ini Gas Lpg 3 Kg kosong.

Selanjutnya Drs. Zulham Abdul Fatah NST, Lembaga Perlindungan Konsumen Labuhanbatu menyatakan yang berhak mendapat tabung gas Elpiji 3kg warga sekitar dengan harga 16 ribu pertabung.

Sementara Pangkalan Uci Gas Jalan Mawar Kelurahan Padang Matinggi menjual kepada warga sekitar 18 ribu rupiah pertabung, menurut Patah,” kalau ada pangkalan menjual di atas Harga Eceran Tetap (HET) itu ilegal dan harus dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum Polres Labuhanbatu,” ungkap Patah. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button