JATENG

Ogah Lantik Sekdes, Kades Desa Gadungan Dapat SP II

Ilustrasi

KLATEN, JATENG, BN – Keengganan Kepala Desa (Kades) Gadungan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten untuk melantik Sekretaris Desa (Sekdes) hasil seleksi perangkat desa bulan April lalu berbuntut panjang.

Camat Wedi, Kukuh Riyadi melayangkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Kades Gadungan, Cahyo Herlambang Nusantara menyusul tidak diindahkannya surat teguran pertama dua pekan sebelumnya agar Kades Gadungan segera melantik Sekdes peringkat pertama hasil seleksi, Rivandia Yudha Pahlevi sesuai instruksi bupati.

“Surat teguran kedua kami layangkan kemarin dan berlaku untuk 14 hari ke depan. Kewenangan kami hanya sampai surat teguran kedua. Kewenangan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada ibu bupati,” kata Kukuh Riyadi kepada BN, Jumat (31/08/2018).

Menurut Kukuh Riyadi, hubungannya dengan Kades Gadungan tetap berjalan harmonis. Ia tetap mengharapkan agar Kades Gadungan mau melantik Sekdes terpilih sesuai dawuh ibu Bupati Klaten.

“Posisi Sekdes di Desa Gadungan memang sudah lama kosong, namun permasalahan yang terjadi di Desa Gadungan tidak mempengaruhi pelayanan. Seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi BN, Kades Gadungan Cahyo Herlambang Nusantara membenarkan soal surat teguran tersebut. Ia menerima surat pada hari Rabu (29/08/2018) dan diberi waktu 14 hari ke depan untuk segera melantik Sekdes peringkat pertama.

“Sesuai komitmen kepada warga Desa Gadungan, saya tetap tidak mau melantik karena yang bersangkutan (Rivandia) sudah mengundurkan diri. Saya siap menerima apapun resikonya,” pungkas Cahyo.

Sebagai informasi, kasus yang terjadi berawal dari kosongnya posisi Sekdes di Desa Gadungan. Dalam seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten Klaten pada 29 April 2018 yang  lalu, hasil dari tim penguji menunjukkan peringkat pertama untuk posisi Sekdes Desa Gadungan adalah atas nama Rivandia Yudha Pahlevi.

Setelah diumumkan hasilnya, Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) Desa Gadungan menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan peringkat pertama untuk posisi Sekdes.

Selanjutnya, peringkat pertama atas nama Rivandia Yudha Pehlevi membuat surat pernyataan pengunduran diri, namun surat pengunduran diri tersebut dibatalkan yang bersangkutan dengan alasan surat pengunduran diri dia buat dalam situasi tertekan.

Ia menganggap bahwa surat pembatalan pengunduran diri tersebut tidak sah karena menurutnya, surat pembatalan hanya berlaku bila telah mendapat pengesahan melalui sidang pengadilan.

Namun kades menganggap bahwa surat pengunduran diri yang bersangkutan tetap sah dan belum dibatalkan.

Menurutnya, bila sudah mengundurkan diri tidak ada alasan dia untuk melantik yang bersangkutan.

Sikap inilah yang kemudian memunculkan permasalahan hingga terbitnya surat tertulis kedua kepada Kepala Desa Gadungan Cahyo Herlambang Nusantara. (rkt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button