JATIM

Putusan KPPU “Angin Lalu”, Sangsi Etik Tak Berlaku? (1)

■ Gunakan Penyedia Jasa “Curang”, Pemkab Dalam Ancaman

KPPU Bakal Pidanakan Pengusaha Yang Tidak Patuhi Putusan

PASURUAN, JATIM, BN – Putusan sidang Majelis Komisi dengan pokok perkara Pelanggaran Pasal. 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa bulan silam tampaknya tidak membuat “gelap” jalan pelaku usaha untuk “berjaya” sekaligus menjadi pertimbangan Pemerintah dalam “bermitra” ?

Terbukti, kendati telah di vonis secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Komisi Pengawas dengan sangsi denda pelanggaran di bidang persaingan usaha puluhan milyar rupiah yang harus disetor ke Kas Negara melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) kini justru ditunjuk sebagai “mitra” kerja Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengerjakan puluhan milyar proyek daerah.

Menurut Drs. Edy Susanto, SH Direktur Eksekutif Komisi Pengawas Nasional (KPN) eksistensi Pelapor I Pada Pokok Perkara pelanggaran Pasal. 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi debatable dan memiliki kepastiam hukum ? Begitu juga dari sisi etika karena bicara norma didalamnya.

“Pertanyaannya, apakah terlapor yang telah di vonis secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal. 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah menjalankan putusan Majelis Komisi Pengawas KPPU yaitu membayar saksi denda ? Apakah terlapor saat ini tidak dalam pengawasan pengadilan/pailit ?,” tegas pria yang akrap disapa Bos Edy tersebut.

Lantas apa penjelasan KPPU mengenai status hukum terlapor hingga saat ini ? dan apa tanggapan LKPP perwakilan Jawa Timur mengetahui kasus ini ? Ikuti ulasannya hanya di koran BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com edisi mendatang.

Ditemui terpisah Pejabat Pembuat Komitmen proyek puluhan milyar yang dikerjakan terlapor saat ini ketika di konfirmasi wartawan BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com mengaku baru tahu atas putusan perkara yang menyeret salah satu penyedia ditempatnya berdinas.

“Jujur saya baru tahu jika salah satu penyedia disini pernah diputus bersalah oleh Majelis Komisi atas dugaan pelanggaran Pasal. Pasal. 22 UU No. 5 Tahun 1999. Persoalan putusan tersebut sudah dijalani atau belum secepatnya saya akan minta keterangan tertulis pada yang bersangkuta, jika benar maka saya segerah laporkan kasus ini kepimpinan,” pungkasnya.  (*/toddy) Bersambung Edisi Depan…

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button