Pelayanan Lamban Dispendukcapil Kab. Pasuruan
■ Potret Buruk Kinerja Aparatur Kita ?
PASURUAN, JATIM, BN – Dugaan carut marutnya sistem administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DispendukCapil) Kabupaten Pasuruan kembali menyeruak ditengah masyarakat.
Lagi, lambatnya pelayanan permohanan dokumen kependudukan di Dispendukcapil Kab. Pasuruan menjadi pemicu kekecewaan masyarakat yang berbuntut pada menurunya tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan.
Sebagaimana yang dialami Ibunda A’isynajah Endar Ramadhani (pemohon KTP-el) yang mengaku kecewa dengan lambatnya proses pembuatan KTP-el milik putrinya tersebut.
Menurutnya, permohonan pembuatan KTP-el tersebut diajukan putrinya pada 16 Januari 2018 silam. Bahkan putrinya sudah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam Database Kependudukan Kabupaten Pasuruan.
“Semestinya KTP-el putri saya sudah jadi sebelum berakhirnya masa berlaku Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el yang dikeluarkan dan ditanda tangani kepala Dispendukcapil. Namun nyatanya tidak. Justru Dispendukcapil berencana memperpanjang Suket yang sudah habis masa berlakunya ini,” keluhnya.
Penelusuran wartawan Koran BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dispendukcapil Bangil diketahui bahwa pengajuan pembuatan KTP-el dengan pemohon A’isynajah Endar Ramadhani belum di proses.
Ironisnya saat dikonfirmasi wartawan Koran BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com via WhatsApp pribadinya terkait persoalan klasik tersebut Drs. Sunyono, MM justru memblokir nomor wartawan BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com.
Kesan sikap “Pengecut” yang ditunjukkan sangat tidak etis dan layak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat publik. Apalagi yang bersangkutan adalah kepala Dinas yang sepatutnya bisa menjadi tauladan bawahannya. (*/toddy)