Bupati Bermasalah Hukum Dilantik Pakde Karwo
JAKARTA, BN – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9).
Prosesi pelantikan yang disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berjalan tertib dan khidmad.
Pelantikan Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung bedasarkan keputusan Mendagri RI Nomor: 131.35-5884 Tahun 2018 dan Nomor: 132.35 – 5885 Tahun 2018 tanggal 5 September 2015.
Dalam sambutannya, Gubernur Soekarwo menjelaskan, pelantikan ini disebabkan adanya permasalahan hukum yang menimpa bupati terpilih, sehingga pelantikan dilakukan di Jakarta.
Pakde Karwo sapaan akrabnya menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diantaranya ditegaskan jika terdapat bupati/wakil bupati terpilih mendapatkan permasalahan hukum pada saat pelantikan, maka yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wakil bupati.
“Oleh karena itu pada hari ini saya penuhi amanah tersebut,” terangnya.
Namun demikian, karena adanya permasalahan hukum yang menimpa bupati terpilih, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (4), yakni dalam hal kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
“Kepada saudara Bupati Tulungagung, saudara, saya minta tetap tawakkal menghadapi cobaan dan konsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya.
Seusai melantik Syahri Mulyo, Gubernur Soekarwo menyerahkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.407/1006/011.2/2018 tanggal 21 September 2018 kepada Maryoto Birowo yang isinya menunjuk Wabup Tulungagung tersebut sebagai pelaksana tugas Bupati Tulungagung.
Kepada Plt Bupati Tulungagung, Pakde Karwo berpesan agar mampu menjalankan amanah untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung.
Tugas lainnya, segera merealisasi dan mewujudkan janji politik saat kampanye yang dituangkan ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berdasarkan visi-misi dan program kepala daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pakde Karwo juga minta Plt Bupati agar mengajak forkopimda, DPRD dan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan dan merumuskan kebijakan membangun Tulungagung.
Ditemui seusai acara pelantikan, Mendagri menjelaskan bahwa sesuai dengan perundang undangan disebutkan bahwa kepala daerah yang mempunyai masalah hukum, walaupun ditahan tetapi belum mempunyai hukum tetap, bisa dilantik.
Sedangkan agar pemerintahan tidak terjadi kekosongan, Mendagri mengatakan bahwa roda pemerintahan akan dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah untuk melaksanakan tugas sampai bupati terpilih memiliki kekuatan hukum tetap, dibawah koordinasi langsung dari Gubernur.
āJadi kami menunggu sampai kekuatan hukum tetap dan menunjuk Wakil Bupati yang menjalankan tugas sehari hari dibawah koordinasi langsung oleh Bapak Gubernur Jatim,ā tutupnya. (dji).