Operasi Tangkap Tangan KPK Di Pemkot Pasuruan
■ Diduga Suap, KPK Amankan Uang Rp 120 Juta ?
PASURUAN, JATIM, BN – Tetak teki penggeledaan kantor Pemerintah Kota Pasuruan pada Kamis (04/10) pagi tadi oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menemukan titik terang.
Kendati belum ada keterangan resmi dari Penyidik KPK yang hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi terduga pelaku suap, namun dikalangan awak media sudah beredar luas informasi yang menyebut KPK telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 120 juta.
Uang sebedar Rp. 120 juta itu disebut sebut sebagai barang bukti dugaan tindak pidana suap yang melibatkan penyelenggara negara sebagai fee proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2018.
Seperti dilangsir dari detik. com, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga duit tersebut merupakan bagian dari komitmen fee terkait satu proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018.
“Tim mengamankan uang setidaknya Rp 120 juta. Uang ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee terkait satu proyek di Pasuruan,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).
Sebelumnya, pada Kamis pagi tadi, KPK menyampaikan telah melakukan giat penindakan di Kota Pasuruan. Ada enam orang yang terjaring giat OTT tersebut. Di antaranya seorang kepala daerah, pejabat pemerintahan, dan pihak swasta di Kota Pasuruan.
Saat ini, keenam orang tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di kantor kepolisian di Kota Pasuruan dan sedang dipertimbangkan untuk dibawa ke Jakarta.
Febri menuturkan, OTT KPK di Pasuruan terkait kasus dugaan suap pada penyelenggara negara. “Diindikasikan terkait dengan proyek yang dianggarkan tahun 2018 ini,” kata Febri.
Terkait informasi lengkap OTT Pasuruan ini bakal dijelaskan KPK dalam waktu dekat saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. (*/toddy)