PAPUA

Kunjungan Kerja Kajati Papua Di Kabupaten Teluk Bintuni Prov Papua Barat

Foto : Penyambutan Kajati Papua, Dalam Rangka Kunjungan Kerja Di Kab Teluk Bintuni, Selasa 23/10/2018

BINTUNI, PAPUA, BN – Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Sugeng Purnomo SH. M.hum, di Kabupaten Teluk Bintuni di jemput serta disambut baik oleh Bupati Bintuni Ir. Petrus Kasihiw. MT, Wakil Bupati Bintuni Matret Kokop, SH. beserta Perangkatnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penyambutan diiringi dengan tarian khas Papua disertai dengan pengalungan bunga oleh Bupati ke Kajati Papua.

Maksud daripada Kuker ini adalah Sosialisasi Penegakan Hukum Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah penjemputan orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi dan rombongan, langsung menuju gedung Serba Guna bersama Bupati, Forkopimda dan juga para Pimpinan OPD Bintuni.

Foto Bersama : Kajati Papua, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Kajari Bintuni saat penyambutan

Sebelum masuk pada Sosialisasi Penegakan Hukum Aparatur Sipil Negara, Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT. menyampaikan dalam sambutan, dengan rasa hormat serta terima kasih kepada Kajati Papua dan rombongan yang telah tiba di kabupaten Teluk Bintuni.

Kajati Papua Sugeng Purnomo SH. M.hum. menjelaskan terkait Korupsi merupakan suatu kebutuhan dan kerakusan dalam arti kata, jika seseorang yang polah hidupnya tinggi tapi pendapatan rendah maka akan terindikasi pada penyimpangan,
perilaku yang berikutnya lagi adalah kerasukan yang artinya, antara kebutuhan dan pendapatan seimbang tapi karena rasa berlebihan untuk memiliki kekayaan maka terjadilah dugaan korupsi atau ketimpangan.” Tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Papua saat memeberikan sosialiasi penegakan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemda Teluk Bintuni, Selasa (24/10).

Foto Bersama Kajati Papua, Bupati beserta OPD dan Ketua DPRD Bintuni

Data korupsi secara nasional setelah direkapitulasi tahun 2017 yakni, penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan ada 1,331 kasus.Jadi,setiap tahunya turun naik dan ber-kisar 1,300 atau 1,200.Kemudian penyidikan sebanyak 764, sedangkan tuntutan sebanyak 864 kasus.Dan kerugian Negara yang berhasil dikembalikan sebesar 1 trilyun lebih.

Dari angka atau nilai yang diperoleh, ternyata upaya pemberantasan dari sisi penindakan sangat kecil kita selamatkan, jika dibandingkan dengan pembiayaan yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi itu sendiri Seperti yang dilansir oleh Kementerian Dalam Negeri bahwa, areal korupsi banyak timbul dari Perencanaan, Pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, dan pajak.” Tutur Sugeng Purnomo.

Bupati Teluk Bintuni,Ir.Petrus Kasihiw. MT dalam sambutanya mengatakan, ASN dalam menjalankan tugasnya, harus berpedoman terhadap aturan dan Undang Undang yang berlaku dan juga perkembangan regulasi serta produk hukum yang mungkin saja kita belum banyak pahami, sehingga dengan kehadiran Kajati dan rombongan merupakan suatu nilai positif bagi kami, karena memberikan sosialiasi penegakan hukum bagi ASN dilingkup Pemda Teluk Bintuni.

Kejaksaan negeri Bintuni sudah dipersiapkan, dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut, ada beberapa kantor vertikal yang sudah berkoordinasi dengan kami untuk membangun kantor di Bintuni, dan kami juga mengucapkan terima kasih karena Kejaksaan Negeri Bintuni dan Staf sudah berkantor di Bintuni untuk mengawal rodah pemerintahan ini. (Sam’mad/BN).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button