Satreskrim Polres Banyuwangi Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan Dan Penggelapan
BANYUWANGI, JATIM – Unit Resmob Pidum Polres Banyuwangi berhasil mengamankan Gufron (35) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jumat (19/10) lalu.
Gufron ditangkap diduga telah membawa kabur mobil honda brio milik saksi Mohamad Amin warga mucar yang ia sewa.
Atas laporan saksi Mohamad Amin, Unit Resmob Polres melakukan pengejaran. Tepatnya dirumah saudaranya di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Gufron berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Akibat ulah Gufron, Mohamad Amin (61) menderita kerugian materi 1 (satu) Unit mobil Brio Nopol P -1593- VQ, Noka : MHRDD171750EJ472747, Nosin : L12B31429489, yang telah dilenyapkan oleh Gufron.
Kasat Rekrimum Polres Banyuwangi AKP. Panji Pratista, SH membenarkan adanya penangkapan Gufron yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
“Benar mas, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Banyuwangi untuk dilakukkan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kami jerat Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 Tahun penjara,” terangnya.
Ia menghimbau masyarakat agar ikut membantu kalau ada tindak kejahatan dilingkungannya.
“Satreskrim Polres Banyuwangi dan jajaranya siap membantu masyarakat, demi terciptanya situasi aman, tertib, dan kondusif di kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya. (Djoni)