Lihat Sisi Kemanusian, LBH KORAK Minta Hakim Mengalihkan Tahanan Terdakwa Novita
Berperan Ayah Dan Ibu Terhadap Ketiga Anaknya yang Kini Diasuh Pembantu
SURABAYA, JATIM, BN – Peran ganda, sebagai ibu dan sekaligus ayah yang dijalani Terdakwa Investasi Bodong Novita Rindra Firmanti SE dijadikan dasar permohonan pengalihan tahan oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Anti Korupsi (LBH KORAK).
Kuasa Hukumnya, Nidya Verawati Sondang Tambunan SH mengungkapkan, Terdakwa Novita Rindra Firmanti SE saat ini sangat tertekan, sebab tiga orang anaknya yang masih balita hanya dirawat oleh seorang pembantu. Sementara kliennya tersebut harus mendekam di Rutan Medaeng.
“Di Rutan Medaeng klien kami sangat depresi. Dia selalu memikirkan anak-anaknya. Apalagi salah seorang anaknya saat ini dalam keadaan sakit, ” kata Nidya Verawati Sondang Tambunan SH usai sidang dengan Agenda Pembaca Eksepsi Perkara Pidana No : 2970/Pid.B/2018/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (07/11/2018).
Melihat kondisi ini, Nidya berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut memberikan keringanan dengan menjadikan kliennya sebagai tahanan kota.
āSemoga permohonannya pengalihan tahan kota ini untuk klien kami dikabulkan. Kami, meyakini hakim masih memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi sehingga mengabulkan apa yang menjadi permohonan kami,ā ungkapnya.
“Kita akan berusaha dan berharap serta percaya akan dikabulkan karena ini adalah untuk kemanusiaan,” tambahnya.
Isteri dari Ketua Umum LBH KORAK ini, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan pengalihan tahan kota yang telah diajukan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Syaratnya, yang dimaksud adalah berupa, Surat Pernyataan Penjamin, Jaminan uang sesuai dengan pasal Pasal 35 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah No.27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP serta Surat Kesanggupan tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang buktin, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri kota Surabaya sebagaimana ketentuan pasal 31 KUHAP.
āSuami saya juga bersedia dan telah menandatangani Surat Pernyataan sebagai penjamin. Kami tidak meminta dalam kapasitas dihilangkan status penahanannya. Kami hanya meminta agar digeser dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau kota,ātegasnya. (red)