ACEH

Idealnya PLN Gayo Lues Menulis Biaya Di Dalam Standar Operasional Prosedur

GAYO LUES, ACEH, BN – Surat balasan dari PLN Gayo Lues ke salah satu warga Blangkejeren sebagai pemohon untuk pemindahan tiang listrik dengan biaya tinggi dan suratnya tidak ada stempelnya di sikapi oleh Dr. Edy Putra Kelana, M.Si, M.Pd dosen Prodi Ilmu Administrasi Publik, FISIP UMUSLIM.

Beberapa komentar dari warga Gayo Lues di medsos maupun komentarnya LSM dan  Ketua DPRK Gayo Lues tentang besaran biaya dari PLN Gayo Lues  untuk memindahkan tiang listrik memberatkan warga. Keberadaan tiang listrik tersebut mengganggu akses keluar masuknya  kendaraan milik warga.

Pakar kebijakan pablik Dr. Edy Putra Kelana, M.Si, M.Pd yang juga dosen Prodi Ilmu Administrasi Publik  di FISIP UMUSLIM saat di hubungi via no WA nya, Rabu, (28/11). “PLN sebagai salah satu Institusi Pemerintahan seyogyanya menjelaskan kepada publik tentang biaya yang  harus dikeluarkan oleh masyarakat. Selain itu  biasanya harus disajikan secara terbuka sehingga masyarakat paham dan mengerti untuk apa biaya tersebut” ungkap Dr. Edy Putra Kelana, M.Si, M.Pd.

Pemerintah bisa saja melakukan pungutan sejauh itu trasparan dan akuntabel. Besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat harusnya ada tertera dalam Standar Operasional Prosedur atau SOP di setiap Institusi. Ini yang dinamakan transparan dan akuntabel.

Masih menurutnya, terkait dengan pemidahan tiang listrik yang berada dihalaman rumah masyarakat untuk dipindahkan seyogyanya ini tidak dikenakan biaya, dengan pertimbangan bahwa tiang listrik tersebut berada di areal tanah rumah penduduk dan penduduk tersebut merasa terganggu dengan keberadaan tiang tersebut. Seharusnya PLN melakukan proses ganti rugi ketika penduduk merasa dirugikan dengan adanya tiang dan kabel.

Sebagai contoh suatu lahan perkebunan penduduk, ternyata terganggu adanya tiang dan kabel, maka Pihak PLN akan melakukan ganti rugi terhadap pohon yang dilewati kabel dan tempat berdiri nya tiang listrik sebanyak pohon yang ada disekitar tiang listrik dan kabel tersebut karena beberapa pohon perkebunan penduduk secara otomatis akan ditebang agar tidak mengganggu tiang listrik dan kabel.

Terlepas bahwa pengerjaan pemindahan tiang Listrik tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga hal ini tidak bisa  kemudian pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat. Dengan surat permohonan masyarakat kepada PLN atas pemindahan tiang listrik tersebut dari tanah milik penduduk, mengindikasikan bahwa penduduk tersebut merasa dirugikan atau merasa terganggu oleh karena itu tidak seharusnya masyarakat dibebani dengan alasan bahwa pemindahan tiang listrik tersebut pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat, pungkasnya. (dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button