Cemari Lingkungan, Warga Minta Pemerintah Menutup Kandang Sapi H. Enur
PANGANDARAN, JABAR, BN – Pengusaha besar H. Enur asal Jawa Timur bergerak di perternakan sapi di Desa Sukamaju Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran mengadakan audensi dengan masyarakat Sukamaju terkait keberadaan kandang sapi yang dekat dengan pemukiman warga dan polusi baunya kotoran sapi.
Keberadaan kandang sapi itu dianggap warga mengganggu karena limbah kotoran sapi telah mencemari permukiman warga. Warga menunding limbah kotoran sapi tersebut selama ini tidak dikelola dengan baik.
Tundingan warga ini berbanding terbalik dengan keberadaan perusahan perternakan yang sudah berjalan sekitar 6 Tahun dimana telah memperoleh surat ijin pengelolahan dari pemerintah. Namun oleh warga baru dipermasalahkan sekarang.
Dalam audensi itu pihak terkait sengketa antara pengusaha dan masyarakat berkumpul di aula Desa Sukamaju, yang di hadiri oleh Kepala Desa Sarikin, Camat Mangunjaya, Danramil Kasospol.
Audensi yang dimediatori oleh Aripin Jalapaksi sebagai Kasei Ekbang Kecamatan Manunjaya tersebut untuk mencapai mencari solusi. Namun berjalan alot dan belum ada titik temu.
Dalam kesempatan itu seorang warga yang bernama Narsa merasa tidak pernah memberikan ijin, ia meminta agar pemerintah menutup perusahan itu karena merasa terganggu oleh polusi bau yang ditimbulkan.
Atas permintaan warga itu pengusaha ternak H. Nur mengutarakan bahwa mengenai surat ijin dari lingkungan setempat dulu dan sudah terbukti ada, bahkan ada tanda tangan dari RT / RW setempat dan perlu di ketahui bahwa ternak sapi ini sudah berjalan lima enam tahun, kenapa baru kali ini mencuat.
Sebagai pengusaha menurut penuturannya, ia telah melakukan kewajibannya sebagai pengusaha, lengkapi ijin usaha dan lain sebagaimana mestinya pengusaha, selain itu juga selalu memberikan sembako beras 15 Kg kepada warga serta memperkerjan sebanyak 30 karyawan berasal dari desa setempat, “dengan adanya kejadian ini terpaksa saya stop dulu, bantuan untuk warga,” keluhnya.
Dalam kesempatan yang sama Kasospol mengutarakan bahwa dalam mencari solusi jangan sampai anarkis tapi dengan kepala dingin.
Sedangkan Camat Mangunjaya mengatakan bahwa dari lingkungan hidup pengolahan limbah IPAL harus ada supaya masyarakat tidak tercemar oleh banyaknya sapi.
Kasie Ekbang Kecamatan Arifin Jalapaksi memberikan pendapatnya bahwa kita perlu menelusuri dulu IMB nya dan mengecek keberadaan kandang, apakah terlalu dekat dengan pemukiman warga dan radius berapa meter yang diperolehkan untuk keberadaan kandang sapi dari warga.
“Untung ruginya bagi warga keberdaannya kandang sapi itu perlu dikaji lebih dalam, karena semua ada aturannya, kita tidak bisa sewena-wena menindak tanpa ada pelanggaran yang berarti, selagi masih biasa di musawarkan ayo kita musawarah, meski dalam pertemuan kali ini tidak membuahkan kesepakatan yang dicapai,” ucapnya.
Pihak pemerintah kecamatan meminta waktu satu minggu kepada warga untuk menelusuri dan mengkaji tentang keberadaan kandang sapi dan mengkaji sampai sejauh mana pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh pihak pengusaha.
“Jadi kami minta masyarakat harus bersabar jangan melihat buruknya saja, tapi juga kebaikannya juga perlu kita jadikan sebagai timbangan,” pungkasnya (asep)