JATIM

Polsek Menganti Tangkap IRT Gelapkan Motor Tetangga

GRESIK, JATIM, BN – Polsek Menganti menangkap M (47), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Setro, Kecamatan Menganti Gresik. Tersangka ditangkap atas dugaan penggelapkan motor tetangga, Selasa (5/12/2018).

Kejadian ini awalnya  M meminjam motor milik Masruhan (37) beserta STNK. Namun, selama tiga bulan, motor tersebut tidak dikembalikan sehingga Masruhan melapor ke Polsek Menganti.

Dari laporan itu, anggota Polsek Menganti langsung menangkap tersangka di jalan desa saat akan pulang ke rumah.

“Tersangka ditangkap akibat menggelapkan motor tetangganya dengan cara menggadaikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Menganti Aiptu Maksun. (cdr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button