JATIM

Warga Wadung dan Sumurgeneng Menolak Menjual Tanahnya ke Pertamina

TUBAN, JATIM, BN – Banyaknya spanduk penolakan yang terpasang di pagar depan rumah warga desa Wadung dan Sumurgeneng tidak  menjual tanahnya ke pihak Pertamina.

Warga desa Sumurgeneng dan warga desa Wadung kec. Jenu kaget dengan acara kegiatan yang secara  mendadak dari  Pemprop Jawa Timur pada tanggal 9 Januari lalu untuk konsultasi pablik dalam rangka untuk penetapan lokasi pembangunan kilang minyak tanpa melalui tahapan sosialisasi dan tanpa mengundang warga yang terdampak.

Berbekal surat kuasa dari Pemerintahan desa Wadung dan surat kuasa dari Pemerintahan desa Sumurgeneng kec. Jenu, Soewarto Darmandi, SH dan di dukung oleh tanda tangan 4.121 warga. Dengan dasar dukungan tersebut mengajukan penolakan rencana pembangunan kilang minyak di kecamatan Jenu, kabupaten Tuban.

Soewarto Darmandi, SH saat ditemui BN dirumahnya, Jumat, (25/1). “Saya bisa merasakan warga desa Wadung yang punya pengalaman pahit di tahun 1986 lalu. Rumah dan tanah pertanian diserahkan pemerintah dan tahun 1997 terulang lagi desa Remen dan Tasikharjo juga kehilangan lahan pertanian untuk di serahkan kepada TPPI dan Pertamina melalui tangan penguasa untuk kegiatan Industri” ujar Soewarto Darmandi, SH.

Dengan keluarnya UU Nomer 26 Tahun 2007 tentang  Penataan ruang dan UU nomor  41 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan. Kedua UU itu mengandung maksud untuk melindungi lahan pertanian produktif, supaya tetap terjaga tidak dialihkan pada kegiatan yang lain, termasuk kegiatan industri.

Masih menurut Soewarto Darmandi, SH, saya sampaikan pijakan kami dengan  UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi  pembangunan untuk kepentingan Umum yang termuat dalam penjelasan  pasal 7 ayat 2, bahwa kilang minyak walaupun masuk katagori infrastruktur minyak tapi bila dibangun  pada tempat yang tidak ada keterkaitannya dengan usaha  hulu minyak  dan gas bumi, maka tidak bisa dikatagorikan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum.

Sambungnya, Apabila hal ini dipaksakan maka Pemprov Jawa Timur berpotensi melakukan pelanggaran HAM dan telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang terancam dapat diajukan ke depan sidang pengadilan. Kami sudah mengirim surat ke pak Presiden RI tanggal 17 Januari 2019 kemaren tentang “Penolakan Kilang Minyak dan Terminal LPG di kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban”.

Sedangkan di tempat yang berbeda Kepala Desa Wadung, Sasmito, saat di temui di rumahnya, Rabu, (23/1). “Saya mohon maaf tidak bisa memberikan stetmen tentang hal ini. Sebaiknya tanyakan langsung ke warga saja” ujar Sasmito. (Jati).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button