JATIM

Penggunaan Dana Desa Balegondo Termin Akhir Tahun Diduga Tidak Tersilva

Ruang Kantor Desa Yang Di Pugar

MAGETAN, JATIM, BN – Masih ada saja Kepala Desa (Kades) yang tidak mengetahui dan mengerti tentang pengelolahan keuangan desa terangarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) sehingga main tubruk saja. Hal tersebut diduga terjadi di Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, yakni saat Dana Desa (DD) cair pada termin terakhir Desember 2018 langsung saja mengadakan pekerjaan Rehab 2 ruang kantor sehingga berlanjut dikerjakan di bulan Januari 2019 dan tertanggal 25 Januari 2019 terlihat masih proses pekerjaan.

Terkait masalah ini, S. Yani Plt. Camat Ngariboyo Magetan saat dimintai komentarnya mengatakan bahwa pos anggaran pendapatan pada tahun berjalan masih ada sisa keuangan yang kemungkinan tidak bisa terlaksana tahun itu juga wajib disiagakan ke APBDes tahun selanjutnya termasuk Anggaran DD yang pencairan rata-rata di akhir Desember kemaren dan tetapi itu baru bisa dilaksanakan pada tahun lainnya. Misalnya tahun 2018 bila tidak terkejar pelaksanaannya maka tahun 2019 dimasukkan APBDes di Pos Silva sehingga saat akan dilaksanakan harus menunggu hasil evaluasi APBDes oleh bupati sesuai Peraturan Bupati yang tersirat yang tertuang juga bahwa pengevaluasian itu diserahkan kewenangannya oleh bupati ke camat di ayat lainnya.

“Sampai akhir Januari 2019 belum ada satu desa pun sekecamatan Ngariboyo menyetorkan APBDes 2019 yang sudah ditetapkan di desa ke kami untuk di evaluasi,” terang S. Yani.

Iswahyudi Yulianto Kadin PMD Kab Magetan

Di tempat terpisah, Iswahyudi Yulianto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan senada dengan Camat tetapi dengan mengatakan dengan tegas sesuai dengan Undang-undang Desa & Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan seterusnya termasuk yang di Magetan sudah adanya Peraturan Bupati yang tersirat bahwa kewenangan Camat sudah jelas yaitu dari pembuatan APBDes harus di evaluasi oleh Camat karena sudah dilimpahkan kewenangannya oleh Bupati termasuk juga dalam pengawasan dalam penggunaan & pengelohan anggaran serta verifikasi saat pencapaian pelaksanaan pertemin dengan penyerahan SPJ oleh Kepala Lurah Desa untuk di verifikasi .

Terlepas itu juga dalam kejadian tahun 2018 kemarin itu untuk pencairan Dana Desa yang baru cair pada akhir tahun 2018 wajib bagi Kepala Lurah Desa untuk mengsilvakan di APBDes 2019 dan baru bisa dilaksanakan pekerjaan dengan anggaran Silva apabila sudah dievaluasi oleh Camat dan dalam pelaksanaannya dengan kelanjutan dari Anggaran tahun 2018 tetapi bila ada kepala lurah desa tetap saja mengerjakannya hingga menabrak loncat tahun itu tidak benar dan itu sudah melangar peraturan yang berlaku.

Atas saran Camat Ngariboyo untuk menanyakan langsung ke desa maka akhirnya BN pun mengklarifikasi & konfirmasi langsung ke desa tersebut namun sayang lurah sudah tidak ada di tempat tetapi Sekdes Eri memberikan komentar yang apa adanya bahwa itu sudah disilvakan dan untuk diteruskan pelaksanaan. Ia juga belum paham karena baru 2 bulan kemarin di lantik dan untuk besaran anggaran yang digunakan juga tidak tahu.

Eri juga mengatakan bahwa draf APBDes 2019 sudah di evaluasi oleh Camat dan kini masih tahap revisi-revisi sehingga untuk APBDes 2019 belum diserahkan ke Camat untuk di evaluasi.

Bendahara desa dengan lantangnya mengatakan kalau pencairan anggaran DD telah cair pada tanggal 21 Desember 2018 tidak tersilva dan langsung dikerjakan berhubung akhirnya waktunya sangat terbatas maka dilanjutkan atau diteruskan sampai sekarang ini.

Namun saat melihat kembali data pencairan yang awalnya dia mengatakan tanggal 21 Desember 2018 ternyata tanggal 27 Desember 2018 sehingga membuat bendahara desa tersebut diam seribu bahasa.

Secara singkat aktivis Lembaga Pemantau Independen (LPI) yang tidak mau di sebut namanya itu mengatakan kalau memang itu terjadi dan benar hal ini sudah melanggar peraturan yang berlaku dan terindikasi kuat bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari Kepala Lurah Desa telah terjadi SPJ rampung yang seolah-olah pekerjaan itu sudah selesai walau kenyataan yang terjadi berbeda alias belum selesai agar bisa mengeluarkan anggaran itu dari kas desa . (AR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button