SUMUT

SPBU 14 214 260 Diduga Selewengkan BBM bersubsidi Jenis Bio Solar

LABUSEL, SUMUT, BN – SPBU di Jalinsum Jalan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diduga kerap melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Pantauan awak media ini, petugas SPBU 14 214 260 Kota Pinang ini kerap melakukan pengisian melalui jeriken dengan cara menyuling kembali dari tangki kendaraan yang tidak standar pabrikan.

Setiap pengisian bahan bakar ke salah satu truk saja memakan waktu kurang lebih satu jam, hal ini kerap dilakukan oknum pegawai SPBU dengan pembeli setiap hari mulai pukul 00.00 sampai pukul 06.00 pagi.

Bahkan setiap harinya, transaksi penjualan BBM bio solar diperkirakan antara 6.000 liter – 8.000 liter.

Menurut keterangan beberapa warga setempat, Rabu (13/2/2019), BBM yang diisi ke dalam tangki kendaraan tidak bisa penuh, hal ini dikarenakan langsung disedot dengan mesin otomatis yang kemudian dialirkan oleh seseorang oknum SPBU ke dalam puluhan jerigen yang berada dalam bak mobil tersebut.

“Pokoknya rapilah permainan mereka, kita juga punya bukti yang kuat tentang penyalahgunaan pihak oknum Pegawai SPBU sedang taransaksi,” beber warga sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Dirinya menerangkan, apa yang dilakukan oknum SPBU ini ilegal dan merugikan masyarakat banyak dan negara sesuai dengan Undang-undang Migas No. 22 tahun 2001.

“Dan jelas tertera di sana ancaman pidana dan sanksi dendanya,” bebernya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui jajarannya untuk menindaklanjuti SPBU nakal di Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Secara terpisah, mandor penangung jawab SPBU Kota Pinang, Hamzah saat dihubungi awak media ini melalui panggilan seluler dan pesan singkat, tidak bersedia memberikan jawaban. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button