Gondol Laptop di Rumah Kosong, Dua Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Klaten
KLATEN, JATENG, BN – Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi melakukan pencurian terhadap rumah kosong. Dua tersangka warga Sukoharjo berinisial RD dan NA. keduanya warga Sukoharjo berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Klaten tanggal 4 Pebruari 2019.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Didik Sulaiman mewakili Kapolres klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, modus tersangka adalah dengan mencari target rumah kosong. Setelah menemukan tempat, para tersangka kemudian melakukan aksinya dengan cara mencongkel dari gerbangnya maupun pintunya.
“Dari rumah korban bernama Susanto, yang berprofesi sebagai tukang service laptop kedua tersangka berhasil mendapatkan 2 buah laptop merek Del dan Asus yang merupakan milik orang lain. Setelah mendapatkan laptop tersebut kedua tersangka kemudian melarikan diri,” kata Kasatreskrim saat jumpa pers di Polres Klaten, Jumat (15/2) pagi.
Lanjut Kasatreskrim, tersangka berinisial RD berperan sebagai eksekutor yang bertugas masuk ke rumah korban, mencongkel dan mengambil laptop. Sementara tersangka NA bertugas menjaga, menunggu dan mengawasi di luar rumah.
Polisi berhasil mengamankan 2 buah laptop yang belum sempat dijual dan 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.
“Kedua tersangka yang berprofesi sebagai buruh swasta tersebut dijerat pasal 363 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Kasat. (rkt)