JATIM

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Curat ‘Jambret Jalanan’

SIDOARJO, JATIM, BN –  Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta sidoarjo mengelar press rilies ungkap kasus curat tersangka AM bin maulana ibrahim warga Larangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Senin Pukul 10. 00 WIB di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Diketahui tersangka AM pada tanggal 8 Januari 2019 di Jalan Hasanudin Kelurahan Celep Kecamatan Sidoarjo telah melakukan perampasan hand phone milik saksi korba BMW (43) warga Manyar Surabaya.

Pada waktu ashar korban keluar kantor berjalan kaki akan menjalankan sholat ashar, sambil bermain hand phone-nya di jalan, secara tiba – tiba ada dua orang laki-laki berbocengan mengendari sepedah motor motor scopy warna hitam merah langsung menyambar hand phone yang dipegangnya.

Korban sontak berteriak berteriak ‘jambret – jambret’, tapi pelaku memacu kecepatan tinggi dan  kabur menghilangkan jejak. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar 3.500.000 dan melaporkan kasus ini ke Polres Sidoarjo.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan tersangka berinisial AM. Ia mengakui dalam melaksanakan aksinya bersama temannya yang akrab dipanggil Wawan alias Patkai yang masih DPO.

Selain mengamankan AM, polisi juga mengamanakan barang bukti milik korban berupa hand phone Opo dan sebuah sepeda motor scoopy warna merah hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Modus operandinya dua orang ini keliling mencari sasaran orang yang main hand phone sambil jalan kaki di jalanan. Korban lengah langsung hand phone di sambar tersangka dan dibawa kabur pakai sepeda motor. Tersangka juga mengaku pernah melakukan perampasan hand phone di beberapa tempat, salah satunya di GOR Delta Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Haris menjelaskan atas perbuatan tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yah).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button