JATENG

Cegah Korupsi, PN Klaten Kelas IA Canangkan Zona Integritas

KLATEN, JATENG, BN – Pengadilan Negeri (PN) Klaten Kelas IA mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih  Melayani (WBBM), Senin (25/2) pagi.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor PN Klaten Kelas IA dilakukan Ketua PN Klaten Albertus Usada disaksikan Bupati Sri Mulyani dan unsur Muspida Klaten. Acara diisi dengan deklarasi seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA dilanjutkan penandatanganan pakta integritas.

Albertus Usada dalam sambutannya mengatakan, dalam pencanangan pembangunan zona integritas, dirinya selaku Ketua PN Klaten telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 350 B tanggal 25 Januari 2019 tentang pembentukan tim kerja pembangunan zona integritas pada PN Klaten Kelas IA.

“Surat keputusan tersebut terdiri dari tiga lampiran masing-masing struktur organisasi, lembar kerja evaluasi atau LKE menuju zona integritas wilayah bebas korupsi tahun 2019 dan survei persepsi korupsi,” katanya.

Menurut Albertus Usada, dengan penandatanganan tersebut menunjukkan bahwa seluruh pegawai di lingkungan PN Klaten bersedia untuk mengimplementasikan komitmen anti penyuapan, pungutan liar, korupsi, kolusi dan nepotisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh pegawai siap untuk membangun budaya kerja dan perubahan pola pikir tentang anti penyuapan. Semua pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA siap menerima konsekuensi dan sanksi bila melanggar zona integritas yang telah disepakati,” tegas Albertus Usada.

Menurut Ketua PN Klaten Kelas IA, untuk mewujudkan komitmen tersebut pihaknya telah menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang bisa menjadi filter bagi pegawai dalam memberikan pelayanan. Melalui PTSP akan bisa membatasi orang luar atau masyarakat berhubungan langsung dengan orang dalam. (rkt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button