JATIM

Kasus Prona Mangkrak, Warga Demo Kejaksaan Dan Polres Malang

Ratusan Warga Desa Srimulyo Saat Demo Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Malang

KAB. MALANG, JATIM, BN – Peristiwa yang tak terbendungkan pada akhirnya dilakukan oleh warga Desa Srimulyo Kec.Dampit Kab.Malang ketika menggelar aksi demo  didepan Kantor Polres Kab.Malang dan Kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen Kab.Malang, di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.1 Kepanjen, Selasa (26/2).

Hal itu, bertujuan untuk menuntut dan meminta kejelasan proses penangangan kasus pungutan liar (Pungli) Program Nasional Agraria (Prona), sampai sejauh ini progres tentang kasus Prona yang pernah dimediasi oleh Kapolres Kab. Malang AKBP Yade Setiawan Ujung dalam acara Coffe Morning pada Jumat (3/11/2017) lalu masih belum ada titik temunya.

Saat dikonfirmasi wartawan BN salah satu warga sekaligus penanggung jawab demontrasi, Prawito menyampaikan, “bahwa kemauan warga khususnya Desa Srimulyo datang kesini hanya untuk menuntut pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan agar mengusut tuntas tentang kasus Pungli kepengurusan Prona yang sudah dilakukan oleh pihak Kades dan perangkat desa. Karena untuk kepengurusan Prona setiap pemohon ditarik biaya yang bervariasi, mulai dari Rp.650.000, Rp.1.550.000 hingga Rp.2.000.000 tergantung luas lahannya,” ungkapnya.

Prawito, juga menambahkan,”bahwa dari pemohon yang berjumlah 846 orang telah dimintai biaya tambahan yang jumlahnya bervariasi oleh Kades dengan alasan untuk mempercepat administrasi kepengurusan Prona. Maka dengan adanya kejadian yang tidak wajar ini kami minta, agar panitia dan pejabat desa yang sebenarnya dan sesuai dengan daftar kepanitian yang lama bukan yang baru harus bertanggung jawab dan diperiksa” tambahnya.

Saat aksi demo yang dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Malang, sebanyak 8 orang perwakilan warga beserta 2 orang dari LSM Satya Galang Indonesia selaku pendamping masyarakat Desa Srimulyo diperbolehkan masuk guna melakukan pertemuan yang ditemui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Kab.Malang, kasi Intel, kasi Pidum dan Kabag Ops Polres Kab.Malang.

Usai pertemuan Koko Ramadhan,S.Sos selaku Presiden Direktur LSM SGI saat dikonfirmasi wartawan BN menjelaskan,”bahwa dari hasil perundingan antara pihak Kejaksaan, Kepolisian dan warga mempunyai penjelasan masing-masing. Menurut versi dari kejaksaan adalah kekurangan dari berkas ada 2 (dua), bahwa dari enam (enam) tersangka belum ada indikasi pemaksaan pungutan kepada warga dan tidak pernah menyebut kalau uang retribusi diberikan kepada Kades dan Sekdes tapi menyerahkan kepada ketua Panitia Prona, dan versi dari Kepolisian bahwa terjadinya pengembalian berkas P19 dari petunjuk jaksa peneliti yakni perangkat desa belum bisa dikatakan sebagai ASN dan hal itu tidak bisa disebut pungli karena perangkat desa merupakan golongan masyarakat biasa atau swasta, bahkan dari 6 (enam) tersangka juga belum pernah mengaku kalau hasil retribusi tidak disetorkan ke Kades atau Sekdes. Selain itu keterangan menurut warga bahwa 6 (enam) orang tersangka adalah salah sasaran karena data yang dimiliki oleh pihak penyidik adalah data panitia yang baru bukan yang lama dan nominal yang dipungut panitia sudah mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Eko Ribudianto selaku Manager Humas LSM SGI juga menambahkan,”bahwa hasil musyawarah dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan tadi cukup alot karena kedua belah pihak mempunyai penilaian versi masing-masing, sehingga saat berunding menjadi lama dan berbuntut pengerusakan pagar oleh para demonstran yang menunggu diluar gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen Kab. Malang.  Akhirnya hasil keputusan telah disepakati selama 14 hari proses penyidikan berlangsung Kades dan Sekdes akan ditahan selama pihak Kepolisian merevisi berkas bukti baru,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit IV Tipikor Polres Kab.Malang Iptu Sutiyo mengatakan,”bahwa untuk proses hukum terhadap dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh Bandot Suprastiyo selaku Kades Srimulyo bersama beberapa perangkatnya sudah dilaksanakan dan kami telah menetapkan enam tersangka dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kab.Malang,” pungkasnya. (NN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button