JATENG

Tim Advokasi Relawan Prabowo Sandi Siap Perketat Pengawalan Pileg Dan Pilpres 2019

Adv. Jamal, SH: “Kepala Desa dalam Pilpres 2019 yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum supaya dapat diusut.”

Advokat Jamal, SH

JATENG, BN – Tim Advokasi Relawan Prabowo Sandi, serta Satgas Anti Kecurangan Pemilu makin intens bekerjasama melakukan pengawasan ketat terhadap proses pelaksanaan pemilu caleg maupun pilpres yang sudah tinggal menghitung hari ini.

Setidaknya sudah 200 relawan per-Kabupaten disebar di seluruh pelosok Solo Raya untuk mengawasi semua pihak yang berpotensi memanfaatkan posisinya untuk melakukan kecurangan. Langkah ini ditempuh setelah mendapat dan memproses sejumlah temuan pelanggaran hukum dalam pileg dan pilpres yang terjadi dibeberapa daerah, seperti Sukoharjo dan Boyolali.

Kasus terakhir adalah yang terjadi di Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali. Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Manggis, Muhajirin yang dengan sengaja melakukan kampanye untuk memilih PDIp dan Capres 01 dalam sebuah pesta hajatan pernikahan. Kampanye yang dilakukan tidak pada tempat dan waktu yang tepat dan dilakukan oleh pejabat yang sebenarnya harus bersikap netral. Atas perbuatan ini, kades Manggis Muhajirin terancam sangsi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta, seperti mengacu pada Sanksi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 52 : “(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian”.

Peraturan ini dijelaskan dalam pasal berikutnya yang berbunyi : Pasal 53 ayat 1 huruf (c): a. “Perangkat Desa berhenti karena: (c) diberhentikan. Pasal 53 ayat 2 huruf (d): Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: (d) melanggar larangan sebagai perangkat Desa.”

Terkait dengan tegasnya aturan hukum yang berlaku dalam hal ini, maka Tim Advokasi Relawan Prabowo Sandi, dan juga Satgas Anti Kecurangan Pemilu yang sudah melakukan pelaporan ke Bawaslu, mewanti-wanti agar Bawaslu menangani persoalan tersebut. “Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali terkait Netralisasi Kepala Desa dalam Pilpres 2019 yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum supaya dapat diusut atau diselidiki diselesaikan dengan tuntas agar dikemudian hari tidak menimbulkan fitnah dan permusuhan antar kelompok dan atau golongan tertentu di Kabupaten Boyolali yang saat ini sudah dalam kondisi hangat dibicarakan di tingkat masyarakat desa,” kata Jamal SH.

Sementara dalam kaitan pengawasan menjelang pileg dan pilpres yang hanya tinggal beberapa hari ini, makin banyak orang yang ingin menjadi relawan pengawasan di kubu Prabowo Sandi .

“Animo relawan yang bersedia secara suka rela menjadi pengawas makin hari makin bertambah, kalau tidak kita batasi jumlahnya bisa mencapai ribuan,” kata Ketua Tim Advokasi relawan Prabowo Sandi solo raya Jamal SH.

Munculnya relawan –relawan yang bersedia untuk menjadi pengawas praktek kecurangan pileg dan pilpres kali ini memang didorong oleh banyaknya informasi mengenai kecurangan dan praktek-praktek pelanggaran hukum baik dalam kaitan pileg maupun pilpres. “Kecurangan tersebut terutama dilakukan oleh oknum-oknum yang bersentuhan dengan kekuasaan, semisal, lurah, sekdes, bayan, camat dan aparat sipil negara ( ASN) yang memiliki kekuasaan di kedinasannya,” Tegas Jamal. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button