Class e-Dabu Oleh KCU BPJSK Kabupaten Gresik


GRESIK, JATIM, BN – Demikian di atur dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) mengatur jaminan kesehatan di selenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Senada yang sama UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS memerintahkan penyelenggaraan program jaminan kesehatan di kelola oleh BPJS Kesehatan (BPJSK).
Kewajiban Badan Usaha memberikan Jaminan Kesehatan bagi pekerja dan keluarganya merupakan salah satu bentuk penjabaran dari UU BPJS yang memerintahkan pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial yang di selenggarakan BPJS pemberi kerja wajib memberikan data dirinya, pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
Selasa, Tanggal 09 April 2019 bertempat di RM Handayani Ruko Green Garden A1 No. 3, Dahanrejo, Gresik, Kantor Cabang Utama (KCU) BPJSK Kabupaten Gresik mengundang 80 Badan Usaha dari 600 Badan usaha yang telah terdaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Gresik, untuk memperkenalkan aplikasi New e-dabu kepada Pimpinan Badan Usaha/perusahaan maupun HRD sebagai upaya BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program jaminan sosial kesehatan dalam meningkatkan kepuasan dan kemudahan pelayanan bagi badan usaha.
New e-Dabu merupakan aplikasi pendaftaran karyawan dan keluarganya pada badan usaha secara online ke BPJS Kesehatan. e-dabu berfungsi untuk melakukan manajemen user Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha, yang dapat di akses melalui website. Aplikasi New e-dabu menjadi aplikasi yang paling efektif digunakan oleh Badan Usaha. Kelebihan dari aplikasi ini terletak pada fitur terbarunya, di antaranya pengecekan tagihan dan rincian data pekerja, penambahan pekerja, pengurangan pekerja, up date gaji pekerja, mutasi data pekerja dan anggota keluarganya, pencetakan e-id, dan referensi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Semua mekanisme administrasi kepesertaan telah di atur rapi dalam satu aplikasi. Sehingga Manajemen badan usaha dapat melakukan penambahan/pengurangan peserta, cek tagihan iuran bulanan, update data peserta, bahkan tersedia menu pendaftaran bagi badan usaha yang belum terdaftar dan tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut peserta langsung mempraktikan cara menggunakan aplikasi New e-dabu pada laptop masing-masing, dipandu Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kabupaten Gresik.
“Sebelumnya saat Badan Usaha hendak mendaftar, mereka selalu mendatangi kantor BPJSK Gresik. Banyak waktu yang tidak efektif ketika pelaku badan usaha mengantri untuk melakukan kegiatan peng entryan data. Bagi mereka yang sudah terlanjur datang ke kantor, BPJS kesehatan kabupaten Gresik tetap menyediakan layanan yang kami beri nama Pojok e-dabu Mandiri ” kata Kepala KCU BPJSK Kabupaten Gresik Dr. Greisthy E. L. Borotoding menjawab pertanyaan wartawan terkait alasan di laksanakannya acara New e-dabu.

Lebih detailnya, Greisthy Borotoding menjelaskan Setiap peserta yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta mandiri (melakukan iurannya sendiri) dapat di alihkan statusnya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) dari badan usahanya. Hal tersebut merupakan amanah Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Status Kepesertaan tidak akan ganda karena by sistem antara internet konektifitas BPJS kesehatan dan Dukcapil terintegrasi secara baik.
Menegaskan, Greisty Borotoding aplikasi e-dabu memberi efek kemudahan perusahaan mengurus kepesertaan karyawannya, perusahaan dapat meng-edit sendiri data karyawannya jika ada perubahan, tanpa harus ke kantor cabang, Bentuk aplikasi ini juga berbasis web yang dirancang sedemikian rupa agar dapat diakses lebih mudah oleh para badan usaha, keamanan data peserta terjamin, kerahasiaan data di jamin optimal,dan komunikasi data antara badan usaha dengan pihak BPJS berlangsung melalui sebuah sistem.
Di temui terpisah salah satu peserta, Delia Eka (25) HRD hypermart di Gresik mengatakan aplikasi e-dabu sangat membantu aktifitasnya mengurus manajemen kepesertaan karyawan.Tidak hanya itu, jika mengikuti seksama penyampaian penjelasan yang di sampaikan barusan, program ini akan lebih banyak memberikan manfaat bagi perusahaan dalam hal mengatur kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pekerjanya yang mengandalkan rekonsiliasi data peserta dan iuran badab usaha.
“Sekarang tidak perlu bolak balik mendatangi kantor BPJS mas, mudah-mudahan e-dabu lebih membantu pada saat kami bekerja, ” pungkasnya. (boody)



