JATIM

LSM KOBRA Himbau Pemerintah Ikut Membantu Kehidupan Rakyat Miskin

BANYUWANGI, JATIM, BN –  Dinas Sosial Banyuwangi dan Camat harus bersinergi dengan Desa/Kelurahan guna mendata warganya yang miskin/kurang mampu terkait kehidupan setiap harinya buat keluarganya.

Informasi dilapangan yang diterima Tim LSM KOBRA dan Media BIDIK Nasional bahwa masih masyarakat Banyuwangi yang taraf kehidupannya dibawah garis kemiskinan/ kurang mampu menghidupi keluarganya.

Guna memastikan adanya informasi tersebut, Tim LSM KOBRA juga Media BIDIK Nasional melakukan investigasi dilapangan dan tepatnya hari ini Senen (13/05/2019). Ada warga cacat fisik, tuna wicara yang merupakan warga Banyuwangi.

Warga cacat fisik maupun tuna wicara tersebut bernama Yanto ikut warga kelurahan Karangrejo, kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Ia memakai kursi roda seperti sepeda pancal dengan didayung pakai tangan berkeliling seputaran di taman Blambangan maupun di taman Sritanjung.

Disaat Ketua LSM KOBRA DPC Banyuwangi Daud Djoni, WD menemui Yanto ia tidak bisa bicara hanya pakai bahasa isyarat tangan dan mengangguk seraya menunjukkan kalau namanya dan alamatnya sudah tertulis papan kecil di belakang kursi roda yang dipakainya.

“Saya mau menanyakan pada Yanto, hanya  memberikan dengan isyarat tangan dan mengangguk saja sambil menunjukkan namanya dan alamatnya yang tertulis di papan kecil belakang kursi roda,” kata Djoni, Senen (13/05/2019) saat ada kegiatan Festifal Ramadhan yang diselenggarakan di taman Blambangan.

Djoni mempertanyakan, apakah ini termasuk pembiaran oleh pemerintah jika masih ada masyarakat miskin yang tidur di pinggir jalan dan cacat fisik yang belum dapat bantuan untuk kehidupan setiap harinya buat keluarganya?

“Saya juga ikut berbagi pada warga tersebut dengan memberikan makanan minuman, apalagi di bulan suci Ramadhan 1440 hijriyah,” ungkap Djoni.

Menurut Djoni, semestinya penanganan fakir miskin ini dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

“Ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa fakir miskin mendapatkan haknya, salah satunya adalah memperoleh pelayanan perumahan yang layak dan sehat,” jelas Djoni.

Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin belum dijalankan dengan semestinya.

” Saya menghimbau pada Pemeritah Daerah Banyuwangi bapak Bupati Abdullah Azwar Anas bersama jajarannya mulai Dinas Sosial betsama Camat dan Desa/ Kelurahan untuk segera melakukan pendataan warganya yang kurang mampu/ miskin demi kehidupan keluarga sehari-harinya, utamakan kepentingan rakyat yang sangat membutuhkannya “pungkas DJoni. (Tim Bidik Nasional)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button