SUMUT

Ishak : Bayar Upah Di Bawah Minimum Bisa Pidana Penjara 1 Sampai 4 Tahun

Ishak Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia Kabupaten Labuhanbatu (SBMI)

LABUHANBATU, SUMUT, BN-Ishak Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Kabupaten Labuhanbatu sangat menyesali kebijakan perusahan CV. Sampurna Tetap Makmur yang membayar gaji karyawan di bawah UMK Kabupaten Labuhanbatu, sementara untuk Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu sudah ditetapkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1445/KPTS/2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2019.

Menurut Ishak Selaku Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia siap membela hak karyawan dan akan melaporkan pihak perusahan ke Disnaker Kabupaten Labuhanbatu.

Disisi lain, Ishak mengatakan untuk UMK Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp.2.668.223,46. (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).

Menurut Ishak, Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo  Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatatakan:

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Pasal 185 ayat (1) UUK menyatakan:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Sehingga berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum provinsi sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Kantor Perusahaan CV. Sampurna Tetap Makmur Tanpa Plank Merk perusahaan

Berita sebelumnya, CV Sampurna Tetap Makmur Diduga Gaji Karyawan Dibawah UMK Dan Pecat Karyawan Tanpa Pesangon.

Perusahan pendistribusian CV Sampurna Tetap Makmur di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat diduga semena-mena terhadap karyawannya. Pasalnya karyawannya diduga hanya digaji dibawah UMK dan pecat karyawan tanpa pesangon, selain itu perusahaan juga tidak memiliki plank merek perusahaan.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan BN dilapangan, perusahaan ini menyediakan produk yang di jual di Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Bagan Batu Propinsi Riau.

Jenis produk yang di distribusikan ke toko diantaranya pempers meries, laurier, biore, attack, sinzui, sidomuncul, dettol, vanish, harpic, kapur barus, lasegar, mkp ayam, shampo dedee, porstex dll.

Perusahaan ini juga mempunyai fasilitas lainnya, seperti tempat gudang makanan dan prodak lainya.

Sumber BN dilapangan dan juga mantan karyawan CV Sempurna Tetap Jaya Makmur mengatakan, ia di pecat tidak sesuai aturan.

“Kami dipecat tanpa diberikan pesangon padahal sudah bekerja lebih dari 1 tahun,” kata sumber BN yang enggan disebutkan namanya.

Sumber BN itu menambahkan CV Sampurna Tetap Makmur memiliki banyak karyawan dan karyawati.

“Yang bekerja diperusahan banyak mas dan kami tidak pernah di daftarkan ke disnaker,” ungkapnya.

Sumber BN lainnya yang saat ini masih bekerja mengkapkan bahwa ia berkerja dengan upah dibawah UMK Asahan.

“Gaji tergantung lama bekerja. Kalau seperti saya, gaji setiap bulannya sebesar Rp 1.900.000. Saya bekerja disini selama bertahun tahun lebih, kalau teman-teman yang lain kurang tau berapa besar gajinya,” ungkapnya, Sabtu (25/5) lalu.

Pihak CV Sampurna Tetap Makmur hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi Wartawan BN. (M. SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button