JATIM

Wisata Bekas Galian C Diduga Tak Berijin Resmi Ditutup Satpol PP

LAMONGAN, JATIM, BN – Wisata Gunung Mas Mantup, Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, di area tambang kapur bekas galian C akhirnya resmi di tutup izin operasionalnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Lamongan, Kamis (8/8/2019).

Kepala bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lamongan, Safari mengatakan, tindakan penutupan ini di lakukan karena Wisata Gunung Mas Mantup sejauh ini belum mengantongi izin resmi operasional usaha wisata.

“Sudah melanggar 3 Perda, diantaranya yang pertama Perda tentang lingkungan yaitu Perda no 1 tahun 2014, yang kedua Perda no 13 tahun 2011 tentang Pariwisata, dan Perda no 1 tahun 2018 tentang Bangunan yang ada di lamongan,” kata Safari di lokasi wisata, Kamis (8/8/2019)

Pada hari ini tanggal 08 Agustus, kata Safari, pihaknya melakukan penutupan sementara untuk Wisata Gunung Mas Mantup. Ketika nanti, kata dia, dari pihak pengelola bisa menunjukan ijin yang di miliki, maka akan kembali diijinkan untuk membuka kembali usaha wisata tersebut.

Untuk tambang bekas galian C apakah akan dilakukan reklamasi, lanjut Safari, mungkin nanti arahnya bisa ke situ, tapi masih menunggu kajian-kajian tersendiri terkait dengan lingkungan pasca tambang.

“Saya berharap, pihak pengelola wisata gunung mas Mantup proaktif untuk segera melakukan pengurusan ijin wisata itu, jadi statusnya tidak vakum, mereka juga harus proaktif untuk bisa melegalkan pariwisata di wisata gunung mas itu,” tutur Safari.

Sementara itu, pemilik Wisata Gunung Mas Mantup, Nasrukhan Taufik, terkait dengan penutupan wisatanya yang di lakukan oleh Satpol PP Lamongan, pihaknya tidak memberikan penjelasan apapun kepada awak media.

Perlu di ketahui, di area sebelah barat Wisata Gunung Mas Mantup juga ada tambang galian C yang hingga saat ini masih aktif beroperasi, dengan kedalaman yang sangat curam dan interjal , dan banyak di lewati truk lalu lalang pengangkut material. (Rdi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button