Bupati Pekalongan : Usaha Pencucian Jins Yang Tidak Mempunyai Ijin Akan Ditutup
PEKALONGAN, JATENG, BN-Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si akan menutup sementara usaha jeans wash (pencucian jins) yang ada di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo yang tidak mempunyai izin.
“Saya tegaskan, sore hari ini usaha jeans wash yang tidak mempunyai izin atau yang sudah mempunyai izin namun membuang limbahnya ke sungai saya tutup sementara,” kata Bupati Asip Kholbihi saat menerima perwakilan warga untuk audensi di ruang rapat bupati, Jum’at, (11/9/2019).
Menurut Bupati Asip Pemerintah Kabupaten Pekalongan sudah menyiapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kecamatan Buaran untuk digunakan sebagai pembuangan limbah baik itu jeans wash atau batik.
“Ini masalah perut orang banyak mas, Pemkab bertindak harus berhati-hati. Karena, ada ribuan pengusaha batik dan jeans wash. Kalau kita asal tutup saja dan tidak ada solusi bahaya. Pemkab sudah mempunyai solusi terkait pembuangan limbah dan hari ini juga saya akan bertemu dengan pengusaha batik dan jeans untuk membahas limbah,” ujarnya.
Bupati Asip menambahkan pihaknya berpesan, jika masih ada pengusaha yang masih membuang limbah ke sungai segera laporkan.
“Nek ijek ono sing buang limbah (kalau masih ada yang buang limbah) ke sungai, langsung laporkan kepada saya, jangan ke dinas,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, ratusan warga dari Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (11/10/2019) menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Pekalongan terkait dengan pembuangan limbah jeans wash ke sungai.
Ratusan warga membentangkan kertas karton bertulisan isi tuntutan. Semisal ‘rindu udara segar’,’ “bersihkan sungai kami dari limbah’,’ “entah apa yang merasukimu LH”, “Jangan korbankan kami dengan bisnismu”, dan “stop buang limbah ke sungai”.
Tidak hanya itu, mereka juga berteriak lantang melontarkan tuntutan mereka.
“Kami datang ke Kantor Bupati untuk menuntut, agar pemerintah segera tutup pengusaha jeans wash yang membuang limbah ke sungai,” kata Zamrodin (31) warga Desa Pegaden Tengah.
Menurutnya ada tujuh pengusaha di Desa Pegaden Tengah tapi yang mempunyai ijin hanya satu pengusaha.
“Kemarin para pengusaha sudah didemo oleh warga, tapi pengusaha tidak menggubris. Oleh karena itu, kami meminta Bupati Asip untuk menutut pabrik tersebut,” jelasnya.
Zamrodin mengungkapkan tuntutan warga yaitu bagaimana pengawasan pemerintah tentang perijinan pengelolaan limbah. Tidak hanya itu, warga juga sudah melaporkan limbah ke polres.
“Jika tidak ada penanganan secara cepat, jangan salahkan jika ada demo lanjutan baik dari warga Pegaden maupun warga lain yang terkena dampak pencemaran limbah. Tindakan kami bukan bagian dari politik, melainkan keresahan warga,” ujarnya. (dikin)