JATIM

Bos Media Tatang Istiawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Sakit Komplikasi

SURABAYA, JATIM, BN-Istiawan Witjaksono alias Tatang Istiawan Bin Imam Muslimin, terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin percetakan senilai Rp 7,3 milliar mengajukan penangguhan ke majelis hakim pemeriksa pada Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tatang Istiawan yang diketahui sebagai Bos dari salah satu perusahaan media di Surabaya ini mengajukan pengalihan status tahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota lantaran mengidap penyakit komplikasi, yang membutuhkan waktu penyembuhan cukup lama.

“Kita mengajukan permohonan pengalihan status penahanan karena kondisi kesehatan. Kita dasar nya rekam medik. Hasilnya komplikasi, mulai paru paru, jantung dan TBC. Coba dilihat deh, tadi sidangnya watuk gak mari mari (batuk gak selesai selesai) kita disuruh pakai masker sama jaksa,” kata Adil Pranajaya selaku penasehat hukum terdakwa Tatang Istiawan saat dikonfirmasi usai persidangan pembacaan surat dakwaan diruang sidang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (1/11).

Terpisah, Raditya Mohammer Khadaffi, Putra dari terdakwa Tatang Istiawan yang juga merangkap sebagai tim penasehat hukum mengatakan, Dalam permohonan pengalihan status penahanan tersebut, pihaknya telah mencantumkan beberapa nama keluarga sebagai penjamin. Namun, Ia enggan menyebutkan siapa saja nama nama penjaminnya.

“Ada beberapa keluarga yang jadi penjamin mas,” kata Raditya.

Saat ditanya apakah ada jaminan uang pada permohonan penangguhan penahanan tersebut, Raditya mengaku masih belum mengarah kesana.

“Kalau memang diperlukan, kami akan pikirkan untuk itu. Tapi yang pasti, karena memang bapak ini sedang sakit parah dan sudah sepatutnya status penahanannya dialihkan. Sekarang bapak ditahan di Rutan Trenggalek,” pungkas Raditya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Dody Novalita mengaku tidak mau berkomentar terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Tatang Istiawan.

“Mohon maaf itu bukan kewenangan kami, tapi kewenangan pengadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Hari ini Tatang Istiawan menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan mesin percetakan yang didanai dari dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 10,8 miliar.

Dalam kasus ini, Terdakwa Tatang Istiawan bersama sama dengan Mantan Bupati Trenggalek Soeharto (Berkas Perkara Terpisah) dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,3 miliar, lantaran mesin percetakan yang dibeli dalam kondisi rekondisi atau rusak.

Jaksa mendakwa Terdakwa Tatang Istiawan dengan pasal berlapis, yakni dalam dakwaan primer, Perbuatan terdakwa Tatang dianggap bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwan subsider, terdakwa Tatang Istiawan dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Terdakwa Tatang Istiawan melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan eksepesi yang sedianya dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang.(red)

Related Articles

Back to top button