JATIM

Kasus Dugaan Keterangan Pernikahan Palsu Henry J Gunawan Makin Terkuak

SURABAYA, JATIM, BN-Persidangan kasus dugaan pemalsuan keterangan pernikahan di akta otentik yang dilakukan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini memasuki babak keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.

Duduk sebagai saksi dalam sidang adalah‎ Komisaris PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo alias Asoei.

‎Dalam keterangannya di muka persidangan, saksi Asoei menjelaskan asal mula terungkapnya kasus ini. Menurutnya, dugaan pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam 2 akta otentik yang dibuat di Kantor Notaris Atika Ashiblie pada tahun 2010 terungkap 8 tahun kemudian atau sekitar tahun 2018.

Saat itu, Asoei menerima laporan dari Direktur PT GNS Iriyanto Abdoella yang menemukan adanya ketidakbenaran data terkait keterangan kedua terdakwa pada 2 akta yang dibuat. Akta dimaksud yaitu, akta nomor 15 tentang pengakuan hutang Henry sebesar Rp 17 miliar rupiah ke PT GNS dan akta nomor 16 tentang personal guarantee Henry dan Iuneke. Di dalam akta yang dibuat pada tahun 2010 itu, Henry dan Iuneke mengaku sebagai suami istri. Padahal keduanya baru berstatus hukum yang sah sebagai suami istri pada tahun 2011.

Menurut Iriyanto, data tersebut ditemukannya dari keterangan saksi Nugraha Anugrah Sujatmika yang saat itu sedang mengajukan permohonan eksekusi rumah atas hutang Henry kepada orang tua saksi Nugraha. Namun ia mendapatkan perlawanan dari terdakwa Iuneke Anggraini lantaran aset yang akan disita bukanlah aset Henry melainkan sudah pisah harta.

Dalam perlawanannya, Iuneke melampirkan data pernikahannya dengan Henry yang tercatat di Kantor Dispenduk Capil pada tahun 2011.

“Dari informasi itu, kami akhirnya melakukan rapat dan keputusannya supaya dilaporkan. Itu dilakukan karena kami menderita kerugian material dan immaterial,” kata Asoei saat menjawab pertanyaan JPU Ali Prakoso saat persidangan diruang garuda 2, Kamis (14/11).

Keterangan Asoei ini diperkuat dengan keterangan yang disampaikan saksi Etja Binti Abdul Malik alias Aisyah, staf di Kantor Notaris Atika Ashiblie yang didengarkan sebelum Asoei bersaksi.

Pada keterangannya, Wanita berusia 70 tahunan ini membenarkan adanya pembuatan akta nomor 15 dan 16 antara Henry, Iuneke dan saksi Asoei yang telah ditandatangani bersama dengan disaksikan olehnya dan staf notaris Atika Ashiblie lainnya bernama Budi Utomo pada tahun 2010.

“Datang bersama-sama, dibacakan didepan notaris dan ditanda tangani,” terang saksi Etja.

Saat ditanya terkait hubungan Henry dan Iuneke ketika membuat kedua akta tersebut, saksi Etja mengatakan adalah suami isteri.

“Setahu saya suami istri. Dokumen yang diserahkan saat mengajukan pembuatan akta baru KTP, sementara surat nikahnya akan disusulkan,”jelasnya.

Selain saksi Asoei dan Etja, JPU Ali Prakoso juga menghadirkan saksi Shakaya Putra Soemarno Sapoetra, Pendeta Vihara Buddhayana yang melaksanakan pemberkatan pernikahan Henry dan Iuneke secara agama Budha.

“Pernikahan secara agama Budha dilaksanakan tanggal 8 November 2011. Setelah mendapat piagam pengukuhan selanjutnya dilakukan pencatatan di catatan sipil,”jelasnya yang juga dibenarkan oleh terdakwa Henry dan Iuneke.

Menanggapi pertanyaan JPU Ali Prakoso, kapan pernikahan Henry dan Iuneke dinyatakan sah menurut hukum, saksi
Shakaya mengatakan pernikahan sah setelah dicatatkan ke catatan sipil.

Terpisah, sepanjang kesaksian Asoei dan saksi Etja sempat terjadi ketegangan dan debat kusir dengan tim penasehat hukum kedua terdakwa. Tim kuasa hukum terdakwa menilai keterangan saksi Asoei dan Etja belum mampu untuk membuktikan dakwaan JPU.

“Didalam dakwaan ini kan terdakwa didakwa menyuruh melakukan. Jadi menurut saya, keterangan saksi-saksi tadi belum mampu membuktikan kebenaran dakwaan jaksa,”ujar Hotma Sitompul selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara, JPU Ali Prakoso menyakini tiga saksi yang dihadirkan hari ini telah memperkuat dakwaanya. Menurutnya, ketiga saksi tersebut memberikan keterangan yang saling berkaitan dengan tidak pidana yang dilakukan kedua terdakwa.

“Intinya sudah menguatkan dakwaan kami, keterangan saksi satu dengan yang lain saling menguatkan,” pungkasnya. (red)

Related Articles

Back to top button