UMK Jatim 2020 Naik 8,51 Persen
SURABAYA, JATIM, BN-Kabar gembira bagi pekerja di seluruh Jatim karena pada tahun 2020 yang akan datang Upah Minimum Kabupaten/ Kota mengalami kenaikan 8,51 persen.
Pengumuman kenaikan UMK itu resmi dinyatakan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan Surabaya Rabu(20/11) di depan awak media.
Dalam memberikan keterangan tersebut gubernur didampingi oleh Sekda Jatim, Ketua Dewan Pengupahan, Apindo Jatim dan Kadis Ketenaga Kerjaan Jatim.
“Sebelum diumumkan hari ini Pemprov Jatim telah berkoordinasi dengan dewan pengupahan dan Apindo yang kisarannya telah diusulkan oleh daerah masing-masing,” kata Khofifah sembari menambahka kalau pengumuman dilaksanakan sehari sebelum batas akhir yakni tanggal 21 Nopember.
Dalam pada itu Fauzi selaku Ketua Dewan Pengupahan Jatim mengemukakan kalau kenaikan UMK itu sudah memenuhi hukum yang berlaku yakni UU nomer 13 2003 tentang ketenaga kerjaan, Peraturan Pemerintah no. 78 2015, Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI nomer 18 2018 dan surat Menaker 15 Oktober 2019.
Adapun prosesnya di mana bupati/ walikota menyampaikan usulan penetapan upah minimum untuk asing-masing daerahnya kepada Gubernur Jatim. “Selanjutnya dewan pengupahan melakukan sidang pembahasan usulan yang masum,” katanya.
Sampai penvumuman hari ini, pihaknya menyebut ada 3 usulan yang tidak sesuai ketentuan yakni kota Blitar, kabupaten Pasuruan dan kabupaten Sidoarjo.
Dengan demikian maka Pemprov Jatim secara resmi menetapkan upah minimum kabupaten/ kota di Jatim untuk tahun 2020 yang besanya paling tinggi Rp 4.200.479,19,- dan terendah Rp 1.913.321,73,-.(dji)