SUMSEL

Diduga Ada Belanja Bantuan Hibah Pemprov Sumsel TA. 2017 Menyimpang

PALEMBANG, SUMSEL, BN-Riwayat penyaluran dana hibah memang tidak menarik di Sumatera Selatan, sebab beberapa tahun lalu sudah diputuskan bahwa penyaluran dan hibah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak pidana korupsi dengan menghukum beberapa pejabat di Sumatera Selatan.

Namun setiap tahun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK selalu ditemukan beberapa dugaan penyimpangan anggaran dana hibah dan bansos, hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK RI perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 dengan Nomor 36.A/LHP/XVIII.PLG/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terhadap PeraturanPerundang-undangan Nomor 36.C/LHP/XVIII.PLG/05/2018 tanggal 28 Mei 2018.

Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut di atas, BPK mempertimbangkan sistem pengendalian intern Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menentukan prosedur pemeriksaan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidak ditujukan untuk memberikan keyakinan atas system pengendalian intern. Dalam laporannya BPK menemukan Pengelolaan Belanja Bantuan Hibah Tahun 2017 Belum Sesuai Ketentuan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan belanja hibah pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.1.9 Trilyun  dan telah direalisasikan sebesar Rp1.8 Trilyun  atau sebesar 96,34%, diantaranya digunakan untuk Hibah Sekolah Gratis sebesar Rp.124 Milyar, Program Peningkatan Kualifikasi Guru sebesar Rp.10,9 Milyar,  Kuliah Gratis sebesar Rp.24,5 Milyar,  Program Beasiswa Kemitraan sebesar Rp.151 Milyar,  Berobat Gratis sebesar Rp.58 Milyar, KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebesar Rp.40 Milyar.

Selanjutnya  BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) sebesar Rp.20 Milyar,  Yayasan Putra Sampoerna Foundation sebesar Rp.18,8 Milyar,  KONI sebesar Rp.50 Milyar, Masjid Sriwijaya Rp.80. Milyar, Yayasan Catur Sumsel Rp.1.5 Milyar, PMI Sumsel Rp.3 Milyar, Kwarda Pramuka Rp.2.3 Milyar, LVRI Sumsel Rp.2 Milyar,  KPID Rp. 1.4 Milyar, Polda Aplikasi uwong Kito Rp.496 Juta, Organisasi Keagamaan Rp. 11 Milyar dan Belanja Hibah Dana BOS Rp. 1.2 Trilyun, dengan total Rp. 1.7 Trilyun.

Hibah dimulai dengan adanya usulan dari penerima hibah masing-masing yang dievaluasi oleh pengelola hibah pada instansi terkait. Dari usulan tersebut, ditetapkan anggaran masing-masing untuk penerima hibah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. SK penerima hibah diterbitkan sebagai dasar pencairan dana hibah. Selanjutnya dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kepala Daerah dengan penerima hibah.

Untuk proses pencairan pada tahun anggaran yang bersangkutan, OPD pengelola hibah terkait menyampaikan surat terkait permohonan pencairan hibah yang ditujukan ke Kepala BPKAD. Kepala BPKAD memberikan disposisi ke bagian anggaran dan perbendaharaan untuk diteliti dan dilakukan pencairan dana hibah, dana selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing penerima hibah.

Hasil pemeriksaan atas dokumen belanja hibah baik berupa NPHD, dokumen pertanggungjawaban penerima hibah, dan konfirmasi dengan penerima hibah, ditemukan beberapa hal diantaranya  Penerima Hibah Kuliah Gratis Tidak Sesuai dengan Kriteria Penerima Hibah.

Program Kuliah Gratis bertujuan untuk membiayai dana pendidikan dan biaya hidup mahasiswa yang kurang mampu. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa pada beberapa universitas diseleksi terlebih dahulu oleh tim seleksi universitas masing-masing.

Sesuai Pedoman Pemberian Biaya Program Kuliah Gratis, salah satu persyaratan mahasiswa penerima bantuan beasiswa, yaitu mahasiswa yang memiliki perkembangan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tiap semester minimal 3,00.

Hasil dari seleksi pihak universitas diberikan kepada Dinas Pendidikan Bidang SMK untuk diusulkan kepada BPKAD terkait penerima hibah. Pada Tahun Anggaran 2017, pencairan hibah kuliah gratis diberikan kepada sembilan Universitas, yaitu:

1) Universitas Sriwijaya  Rp. 527 3.547.425.000

2) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Rp.825 5.445.987.000

3) Politeknik Sriwijya Palembang Rp.115 805.000.000

4) Universitas Negeri Yogyakarta Rp.731.129.000.000

5) Universitas Pendidikan Indonesia Rp.501.672.500.000

6) Polytechnic Tecn. Educt Developmet Center (TE DC) Rp.36 769.692.000

7) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Rp. 42. 849.115.000

8) Sekolah Tinggi Energi dan Mineral Rp.6. 162.000.000

9) Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid Jakarta Rp.121.008.000.000

 

Jumlah Total : Rp.1.686 15.388.719.000

Hasil konfimasi kepada Pengelola Hibah Kuliah Gratis Dinas Pendidikan, universitas yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah Kuliah Gratis hanya dari UIN Raden Fatah Palembang senilai Rp.5.445.987.000,00 dan Politeknik Sriwijaya Palembang senilai Rp.805.000.000,00. Dengan demikian, belanja hibah Kuliah Gratis yang belum dipertanggungjawabkan s.d 31 Desember 2017 sebanyak tujuh universitas senilai Rp.9.137.732.000,00.

Hasil reviuw atas laporan pertanggungjawaban hibah kuliah gratis dari UIN Raden Fatah dan Politeknik Sriwijaya, diketahui bahwa peruntukkan hibah kuliah gratis senilai Rp.322.930.000,00 kepada 47 mahasiswa tidak memenuhi persyaratan penerima hibah kuliah gratis karena hanya memperoleh IPK < 3,00. Selanjutnya Pertanggungjawaban Dana Hibah oleh Panitia Pelaksanaan Asian Games XVIII-2018 Tidak Berdasarkan Ketentuan.

Pemprov Sumsel menganggarkan bantuan hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2017 sebesar Rp50.000.000.000,00 dan telah direalisasikan 100%. Hibah tersebut digunakan antara lain untuk operasional Sekretariat KONI, pembinaan prestasi atlet, dan panitia pelaksana Asian Games XVIII-2018 Sumsel dan kekurangan pembayaran honor Konsultan Korea sebesar $.315.000.

Hasil pemeriksaan atas penggunaan dana hibah Tahun 2017 tersebut diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan diantaranya Pertanggungjawaban Panitia Asian Games XVIII-2018 Tidak Berdasarkan Azas Kepatutan.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan Asian Games XVIII-2018 maka diangkat Panitia Asian Games XVIII-2018 Tahun 2017 berdasarkan SK Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 298/KPTS/DISPORA/2017 tentang Pembentukan Subkoordinator Panitia Nasional Inasgoc Asian Games XVIII Tahun 2018. Panitia Asian Games merupakan gabungan dari PNS yang berada di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pihak swasta.

Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan panitia, maka dana hibah tahun 2017 yang diterima oleh Bendahara KONI sebesar Rp.50 Milyar  diantaranya sebesar Rp.16.9 Milyar diberikan kepada Panitia Pelaksana Asian Games XVIII-2018 dengan realisasi pertanggungjawaban sebesar Rp.16.9 Milyar dan sisa kas telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp433.671,00 pada tanggal 30 Desember 2017.

Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diterima oleh Panitia Pelaksana Asian Games XVIII-2018 diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, yaitu.  Kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.149 Juta.

Hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggungjawaban terdapat kegiatan yang tidak menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan Asian Games XVIII-2018 sebesar Rp.149 Juta

Diantaranya Pembelian tiket opening ceremony (5 pcs) @300 manat Kegiatan Promosi AG XVIII-2018 di Baku Azerbaijan Rp.11.850.000,00, Pembelian tiket nonton cabang olahraga angkat besi (7 pcs) @ 5 manat Kegiatan Promosi AG XVIII-2018 di Baku Azerbaijan Rp.276.500,00, Pembelian tiket nonton pertandingan cabor renang (5 pcs) @ 5 manat Kegiatan Promosi AG XVIII-2018 di Baku Azerbaijan Rp.118.500,00 dan Kelebihan bagasi, 5957 manat Keg. Promosi AG XVIII-2018 di Baku Azerbaijan Rp.47.060.000,00 serta Penyediaan acara farewell party (musik, penari, DJ) Rp. 90 juta, Terdapat Perjalanan Dinas Panitia Asian Games Tanpa Surat Tugas

BPK juga menemukan Penerima Hibah Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Hibah Senilai Rp 13. Milyar, Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pengelola hibah pada Dinas Pendidikan, Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan bendahara bantuan PPKD diketahui bahwa terdapat penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan pemeriksaan berakhir, yaitu Program Kuliah Gratis, Organisasi Keagamaan, BOS SMA.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Hibah kepada mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tidak tepat sasaran, Pengeluaran dana hibah yang dikelola oleh Panitia Asian Games XVIII-2018 tidak tepat sasaran, sehingga memboroskan keuangan daerah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.154 Juta dan  Penggunaan dana hibah senilai Rp.13 Milyar dapat disalahgunakan dan dinas pengelola dana hibah tidak dapat melakukan pengujian atas ketepatan penggunaan dana hibah.

Hal tersebut disebabkan Pengelola dana hibah Kuliah Gratis Dinas Pendidikan kurang cermat dalam memverifikasi mahasiswa yang berhak menerima hibah Kuliah Gratis, Atasan langsung Bendahara KONI dan Bendahara Panitia Pelaksanaan Asian Games XVIII-2018 dalam melaksanakan tugasnya tidak memedomani ketentuan yang berlaku dan Para penerima hibah tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan yang saat itu masih dijabat oleh Alex Noerdin sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan menginstruksikan pengelola dana hibah kuliah gratis untuk meningkatkan kecermatan dalam memverifikasi mahasiswa yang berhak menerima hibah Kuliah Gratis

Selain itu BPK juga merekomendasikan Kepala BPKAD selaku PPKD untuk menginstruksikan Atasan langsung Bendahara KONI dan Bendahara Panitia Pelaksanaan Asian Games XVIII-2018 dalam melaksanakan tugasnya agar memedomani ketentuan yang berlaku dan Para penerima hibah agar melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. (mas).

Related Articles

Back to top button