Said Mukhtar: Meminta Penegak Hukum Usut Biaya Makan Minum Kecamatan Tripe Jaya
GAYO LUES, ACEH, BN-Semberautnya persoalan keuangan negeri dapat mengundang citra buruk pemerintah. Banyaknya pertanggungjawaban fiktif yang dibuat untuk mengejar waktu tutup buku adalah sesuatu yang mungkin dirasa aman tapi ternyata punya konsekwensi hukum di kemudian hari.
Pembayaran makan minum beberapa instansi pemerintahan di tingkat Kecamatan Tripe Jaya misalnya, diketahui dalam pertanggungjawaban sebagai mana dibuat berdasarkan hasil rekapitulasi daftar gagal bayar yang di buat oleh pihak keuangan disebutkan pembayaran lunas makan minum 100% belanja penyediaan makan minum.
Menyikapi hal itu Advokat Said Muchtar SH. melalui sambungan telepon seluler mengatakan tidak pernah mengetahui keberadaan rumah makan Sena Rebung.
“Di Kecamatan Tripe Jaya pembayaran lunas 100 % belanja penyediaan makan minum kegiatan peringatan hari besar Islam Maulid NABI MUHAMMAD. SAW. Tahun 2019 sesuai SP No.900/005/SP-PL-TJ/2019 tanggal 15 November 2019 kegiatan fasilitasi peninggkatan komunikasi pengembangan bidang keagamaan DAU RUMAH MAKAN SENA REBUNG SPM.No.28 No.Draft 21438 Jumlah kotor 22.000.000,- potongan 2.750.000,- Jumlah bersih 19.250.000,-. Saya belum pernah temukan rumah makan yang bernama RUMAH MAKAN SENA REBUNG di Kecamatan Blang Kejeren atau umumnya di Gayo lues. Apakah karena saya jarang makan di warung atau memang masih awam dengan wilayah Gayo Lues hahaha kalau memang benar saya juga ingin sekali mencicipi masakan warung tersebut. Kalau memang warung yang di maksud tak ada maka telah terjadi pertanggung jawaban fiktif,” terang Said Muchtar
Sementara Camat Tripe jaya Zia Ulhaq saat di konfermasi Bidik Nasional, Kamis(27/2/2020) melalui sambungan telepon dengan no 0852627706xx pukul 12:08 Wib di SMS tidak di balas, saat di telepon mengatakan, “saya lagi ada acara dan langsung di matikan sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban,” katanya. (dir)