JATIM
Mencegah Penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri Surabaya Hentikan Pelayanan Tilang
SURABAYA, JATIM, BN-Kepala Seksi tindak pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Farriman Isandi mengambil langkah terkait adanya virus korona demi menjaga keselamatan bersama, Selasa (24/3/2020).
Dalam pernyataannya, Farriman meminta kepada masyarakat pelanggar tilang untuk tidak datang ke Kejaksaan Negeri Surabaya jalan Sukomanunggal. Menurutnya, tujuannya untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kantor kejaksaan, kata Farriman hanya melayani pelanggar E-TLE untuk pelanggar yang berdomisili diluar Kota Surabaya.
“Untuk pelanggar di Surabaya hanya dilayani delivery tilang atau Kantor Pos. Layanan Delivery Tilang melalui WhatsApp 085380805858,” pungkas Farriman. (FIN)