SUMUT

Dari 12.490, Hanya 210 Orang Mundur PKH di Labuhanbatu

Koordinator PKH Kabupaten Labuhanbatu, Junaidi Mustapa memasang stiker PKH di salah satu kecamatan di Labuhanbatu, baru-baru ini.

LABUHANBATU, SUMUT, BN-Dari sebanyak 12.490 jiwa di Kabupaten Labuhanbatu yang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), hanya 210 warga yang mengundurkan diri karena tingkat perekonomian mulai membaik. Sementara penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 4.524 orang.

Sehingga, total penerima PKH dan BNPT di Labuhanbatu sebanyak 16.914 jiwa. Tingkat kesadaran warga yang telah mapan secara ekonomi namun masih mengharapkan bantuan PKH dan BNPT dianggap masih rendah.

Sementara, daftar tunggu validasi data penerima manfaat jumlahnya belasan ribu jiwa. “Pengunduran diri penerima PKH berdasarkan graduasi (melepaskan diri untuk tidak lagi menerima bantuan) memang masih rendah. Tingkat kesadaran ini yang harus dibangun masyarakat penerima PKH yang memang sudah mapan, sehingga bisa kita keluarkan dan dialihkan kepada yang benar-benar layak mendapatkan PKH,” tegas Koordinator PKH Kabupaten Labuhanbatu, Junaidi Mustapa, kepada awak media, Senin (6/4/2020).

Untuk itu, Junaidi Mustapa meminta Kepala Desa ikut terlibat aktif memberikan pemahaman agar warga yang dianggap ekonominya sudah mapan dapat keluar dengan membangun kesadaran diri.

“Ada tiga graduasi pengunduran diri PKH. Diantaranya, sudah mampu (mandiri pernyataan sendiri) dan mengundurkan diri secara kesadaran diri. Kedua, graduasi alamia, yang sudah tidak memiliki komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial, serta graduasi paksaan wajib keluar karena peran aktif Kepala Desa dan pendamping PKH membangun kesadaran diri penerima PKH yang dianggap sudah mapan,” terang Junaidi Mustapa.

Dijelaskan Junaidi Mustapa, indikator keberhasilan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH untuk mandiri dan secara sukarela melepaskan diri untuk tidak lagi menerima bantuan sosial Keluarga Harapan yang selama ini didapatkannya.

“Jadi, Kepala Desa dan Pendamping PKH di desa dan kelurahan harus saling berkoordinasi memvalidasi data penerima PKH. Sebab, kita telah memiliki operator Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di setiap desa dan kelurahan. Sehingga, sistem perbaikan data dan perubahan bisa berjalan dengan baik,” jelas Junaidi Mustapa.

Untuk itu, Junaidi Mustapa juga mengharapkan peran masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya melalui operator SIKS NG dan Kepala Desa apabila menemukan warga yang sudah mapan taraf ekonomi namun masih ngotot mengharapkan bantuan PKH.

“Jika memang ada warga yang sudah mampu, dalam hal ini karena ada laporan dan informasi dari pihak-pihak terkait bisa di buatkan surat keterangan dari pihak desa, dan penerima yang dipandang mampu, akan kami tindak lanjuti. Apalagi, saat ini prosedur dalam mengeluarkan penerima PKH yang dianggap telah mampu, wajib diketahui pihak desa dan dinas sosial,” papar Koordinator PKH Labuhanbatu ini. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button