Kemenkes Setujui Palembang dan Prabumulih PSBB Covid-19
PALEMBANG, SUMSEL, BN-Setelah cukup lama kini Kemenkes atau Kementrian Kesehatan RI menyetujui permintaan dari Kota Palembang dan Prabumulih untuk melaksakan PSBB atau (Penerapan Sosial Berskala Besar) terkait Covid-19.
Keputusan ini langsung disampaikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (12/10/2020).
Bahwa Gubernur Sumsel Herman Deru telah menerima kabar bahwa Kemenkes menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih.
Untuk itu, diberikan limit waktu seminggu bagi Palembang dan Prabumulih untuk menyusun Perkada (peraturan kepala daerah) harus sudah selesai, untuk penerapan PSBB Covid-19.
Maka itu, Gubernur Sumsel menunggu dan mengesahkan Perkada, jadi perkada berlaku setelah disetujui Gubernur.
Sebab menurut Gubernur Sumsel, nantinya akan ada beberapa penerapan aturan dan sanksi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing dari Palembang dan Prabumulih dalam penerapan PSBB tersebut.
“Akan dibuat Perkada, akan istruksikan kepada walikota dan Bupati daam pneyusunan perkada,” jelas Herman Deru, Selasa (12/5) malam.
Menurut Gubernur Sumsel penertapan PSSB Covid-19 terkait beberapa hal.
Pertama harus segera, karena meskipun belakangan kasus di Sumsel sebenarnya sudah melandai.
“Sudah melandai ini ya. Sejak kita update, sebab kita presseing, dan ketika pada puncak, sepertinya sekarang ini sudah mulai melandai atau tak ada perubahan. Jadi perkada harus segera.”
Kemudian Kedua harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut, artinya diusulkan oleh mereka, apa kebutuhannya.
“Jadi Gubernur instruksikan kepada mereka untuk menilai dan mengimplementasikan ke dalam Perkada itu dan sesuai dengan kebutuhan.”
Maksudnya sesuai kebutuhan seperti kondisi di daerah tersebut, bagaimana penyebaran Covid-19.
“Misalnya penyebabnya transmisi lokal, maka dia harus gencar tracking, artinya penyebaran dari cikal bakal awal. Terus melaksanakan pengambilan swab-nya, artinya pemeriksakan dari traching, untuk menyegarakan agar laboratorium untuk daerah PSSB,” jelas Gubernur.
PSBB Harus Tepat dan Dipatuhi
“Maka itu, Guna PSSB Diberlakukan pertama Guna memutus mata rantai, artinya dengan tracing hasil temuan transmisi lokal dan diputus. Pemprov akan menyediakan ruang isolasi. Kita sediakan satu blok lagi di Jakabaring, untuk Pemkot Palembang dan Prabumulih,” jelas Gubernur.
Contoh Walikota Prabumulih mengimbau untuk menyetop jika pasar tak disiplin menggunakan masker, tidak memenuhi protap
Kedua Gubernur Sumsel mempersilahkan walikita-waliktoa ini didalam perkada mengatur sanksi, bagi warga yang bandel melanggar Perkada atau aturan-aturan PSBB.
Artinya tidak harus sama, aturan termasuk sanksi antara daerah, misal Prabumulih dan Palembang tak masalah karena sesuai kebutuhan.
Warga Non Palembang dan Prabumulih Tetapi dalam Wilayah Sumsel Harus Konsultasi ke Gubernur
Misal Keluarga non Palembang tetapi di dalam provinsi konsultasikan dengan Gubernur, terkait warga non Palembang dan non Prabumulih di dalam provinsi.
Contohnya, gerbang masuk kota Palembang misal orang OI harus dikonsutasikan dengan Pemprov Sumsel
Berikutnya yang Ketiga data hasil inventariasai warga terdampak bekerja, termasuk aturan dilanjutkan yang mana harus ditambah WFH, termasuk yang menyangkut pendidikan yang diluar kewenangan kota dan universitas, dikonsultasikan dengan Gubernur sebagai pemerintah pusat.
“Terutama warga yang tidak berada di naungan kota. Harus dikonsultasikan kepada Gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Deru.
Sementara itu, Berkaitan dengan data harus kita pikirkan, bagaimana ketahanan pangannya, maka harus diseusaikan dengan Perkada walikota-waikota harus disesuaikan dengan kemanpuan daerah, siapa yang harus ditanggung.
Perkada Berlaku 14 Hari ke Depan
“Perkada akan berlaku 14 hari ke Depan. Sebelum ini diberlakukan, maka hari inipun data Sumsel melandai, SWAB ini datang justru kita sedang melandai, ini tercepat dilaksanakan 14 hari, bisa distop dan bisa diperpanjang, berikut tidak berlawanan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerinta pusat.”
“Membuka moda transportasi tetapi dengan protap yang sangat ketat jangan bertentangan.”
Terakhir Gubernur berharap pada masyarakat untuk bersama mematuhi aturan setelah perkada diberlakukan.”Kepada masyarakat penting, tak ada guna jika masyarakat tidak mematuhi,” jelas Gubernur. (Daeng)