JATIM

Wabah Virus Corona Jadi Alasan PT. Prima Lima Tiga Untuk Menunda Pembayaran Hutang

SURABAYA, JATIM, BN-Sidang Penundaan Kewajiban Penundaan Hutang (PKPU) digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya pada (11/5) diruang Kartika, dengan adenga pembacaan Voting.

Wabah Virus Corona jadi alasan jitu oleh pihak PT. Prima Lima Tiga (PLT) untuk menunda pembayaran hutang tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Made Subagyo Astawa, dalam pertimbangannya mengatakan sebaiknya pelaksaan pembayaran hutang bisa dilakukan pihak PT. Prima Lima Tiga selama 30 hari kedepan, dengan mundurnya pembayaran tersebut dan telah dipertimbangkan adanya kendala virus Korona dimana penjualan aset pihak PT. Prima Lima Tiga masih terkendala.

Dilanjutkan dengan adanya penundaan pembayaran tersebut hendaknya pihak pemohon memahaminya.

“Kami minta pihak PT. Prima Lima Tiga untuk segera menyelesaikan pembayaran sesuai dengan hasil voting tersebut, jadi saya menerima alasan pihak PT. Prima Lima Tiga untuk menyelesaikan hutangnya berdasarkan alasan virus corona sehingga pembeli yang ingin membeli aset berupa hotel tersebut ada kendala, jadi tunggu 30 hari kedepan saja setelah itu pihak PT.Prima Lima Tiga untuk segera melunasi kewajibannya,” pungkas hakim menutup persidangan.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum pemohon PT. Qase Arta Kapital, Dr. Teddy Reiner Sondakh, SH S.Psi. mengatakan, “dari awal saya sudah prediksi akan seperti ini adanya penundaan di agenda voting, jelas ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, siapa yang diuntungkan, saudara wartawan jelas ngerti lah, kita ikuti saja dulu hasil voting hakim,” jelasnya.

Selain kuasa dari pemohon kuasa hukum termohon yakni PT. PLT, Bonar Parulian Sidabukke, SH mengatakan keputusan hasil voting hakim sudah tepat, untuk menjual hotel memang perlu pemeriksaan yang teleti seperti pemeriksa cek fisik. Menurutnya yang agak kesulitan cek fisiknya, karena ada pandemi.

“Kita sudah tawarkan pada investor Mega Box Perkasa seharga 140 miliar, sedangkan tagihan sementara yang diakui oleh pengurus sebanyak 99,8 miliar untuk tagihan di BNI sekitar 59 apa 60 Miliar. Saya tidak memperpanjang, yang terpenting selama satu bulan ini saya akan merangkul pembeli merangkul yang lainnya dan harapan saya pada akhirnya nanti akan berbuah manis,” kata Parulian.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, diketahui bahwa PT Prima Lima Tiga mempunyai proyek pembangunan Kondotel di Alpines Hotel, Batu-Malang.

Untuk membiayai pembangunan tersebut, pada 14 September 2018, PT. Prima Lima Tiga pinjam uang Rp 5 miliar, bunga 2,5 persen dengan jatuh tempo 6 bulan, yaitu 11 Maret 2019 dari Pemohon Satu PKPU.

Pinjam meminjam antara PT. Prima Lima Tiga dengan Pemohon Satu PKPU tersebut tertuang dalam Perjanjian Pengakuan Hutang (PPH) No 7598/L/2018 di notaris Jusuf Patrio Tjahjono, jalan Melawai Surabaya.

Dari pinjaman Rp 5 miliar tersebut, Pemohon Satu PKPU diberikan jaminan 10 lembar cek BNI Cabang Surabaya atas nama Isaac Nugraha Munandar oleh PT. Prima Lima Tiga, dengan perjanjian jika 2 hari setelah cek tersebut jatuh tempo dan tidak dapat dicairkan, maka PT. Prima Lima Tiga wajib menggantinya dengan uang tunai.

Namun celakanya, pada saat ke 10 cek dari PT. Prima Lima Tiga atas nama Isaac Nugraha Munandar tersebut dicairkan pihak Pemohon Satu PKPU, ternyata secara bersamaan ditolak semuanya oleh BNI Cabang Surabaya karena dananya tidak mencukupi.

Buntut dari penolakan ke 10 cek tersebut, pihak PT. Prima Lima Tiga lantas memberikan jaminan pengganti pada Pemohon Satu PKPU berwujud Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas 6 unit Kondotel di Alpines Hotel, Batu-Malang No 7599/L/2018 tanggal 14 September 2018 di notaris yang sama yaitu Jusuf Patrio Tjahjono, jalan Melawai Surabaya.

Lebih celaka lagi, setelah track record ditelisik lebih jauh oleh Pemohon Satu PKPU, ternyata diketahui kalau PT. Prima Lima Tiga juga mempunyai kewajiban utang lagi pada Pemohon Dua PKPU sebesar Rp 1,05 miliar tertanggal 10 Desember 2018 dan Rp 750 juta pada tanggal 23 Januari 2019.

Nah, berdasarkan hal tersebut, jelas dan nyata bahwa perbuatan PT. Prima Lima Tiga dan Isaac Nugraha Munandar selaku direktur utama serta Samuel Munandar, Komisarisnya telah memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. (FIN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button