JATIM

Physical Distancing, Bapenda Jombang Buka Layanan Bayar Pajak Online

Bapenda Jombang beri pembatasan layanan guna mendukung kebijakan physical distancing .

JOMBANG, JATIM, BN-Sejak penyebaran wabah virus korona atau covid -19 mendapat perhatian serius dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

Salah satunya perhatian tersebut dengan pembatasan pelayanan guna mendukung kebijakan physical distancing.

Eksan Gunajati Kepala Bapenda Jombang mengatakan pandemi corona berdampak pada pelayanan publik, salah satunya adalah pelayanan pajak daerah.

Menurutnya, sebagai langkah pencegahan, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan mulai dari social distancing, himbauan, bahkan sampai bekerja dirumah saja.

Terkait hal itu, Eksan Gunajati, menambahkan Bapenda Jombang tetap membuka pelayanan.

“Kita di Bapenda Jombang pelayanan tetap berjalan, tapi sekarang dibatasi,” ujar Eksan.

Menurutnya, jam layanan yang biasanya berlangsung mulai pukul 07.00-14.00, sekarang dibatasi hanya sampai pukul 12.00.

“Hari Senin sampai Sabtu jam pelayanan mulai pukul 09.00-12.00, untuk jumat mulai pukul 09.00-13.00,” ujarnya .

Dijelaskannya lagi oleh Eksan Gunajati, khususnya bagi wajib pajak yang hendak melakukan perubahan, kini tak perlu datang ke kantor Jl. Wahab Hasyim sebab bsa dilakukan secara online.

“Khusus pelayanan mutasi pajak SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) PBB (pajak bumi bangunan) biar tidak ke kantor semua, sekarang bisa dilakukan secara online. Dan semisal ada kesalahan nama atau luas untuk pengajuan perbaikan dari pada kesulitan ke kantor, bisa dikirim via whatshapp atau email, bahkan sudah dibatasi,” jelas Eksan Gunajati.

Menurut Eksan hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah physical distancing.

“Pelayanan tidak sampai terjadi antrean. Bahkan di dalam ruangan kini hanya untuk 10 orang karena memang kita batasi antara jarak meja layanan dengan wajib pajak,” pungkas Kepala Bapenda Jombang Eksan Gunajati ini. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button