PKN Gayo Lues : Temuan BPK di Disdik Minta Bupati Tindaklanjuti Rekomendasi dan Beri Sanksi
GAYO LUES, ACEH, BN – Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo LuesTahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh terdapat beberapa permasalahan dan temuan terkait adanya dugaan ketidak patuhan, kecurangan dan ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan pada laporan keuangan (LK) Pemkab Gayo Lues.
Ketua Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues Abdullah Kepada Bidik Nasional Senen (19/11/2020) meminta bupati menindak lanjuti temuan BPK tersebut.
Abdullah menambahkan, Temuan BPK RI Terhadap Dinas Pendidikan Gayo Lues Ta. 2019.
1.Bendahara pengeluaran terlambat mengembalikan sisa dana TU ke Kasda.
2.Terdapat aset hilang yaitu 2 unit sepeda motor.
Lanjut Abdullah, Bendahara pengeluaran terlambat dalam pengembalian sisa daan TU ke kasda, Pada tahun anggaran 2019, BUD telah menerbitkan SP2D. TU dengan nilai total Rp 44.276.274.595,00. Hasil penelusuran terhadap pengembalian sisa dana TU oleh bendahara pengeluaran SKPK menunjukan bahwa terdapat bendahara pengeluaran yang terlambat penyetoran sisa TU lebih 30 hari dengan rentan keterlambatan 1 sampai dengan 80 hari.
“Kendaraan yang hilang belum ada laporan, Sepeda motor 2 unit Rp 32,000,000,00,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Anwar SPd saat akan di konfirmasi terkait hal tersebut melalui sambungan telepon seluler dengan no 085261813xxx belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan. (dir)