JATIM

Anggaran Kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Patut Disorot

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, JATIM, BN – Anggaran Kegiatan Tahun 2020 pada Pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mojokerto diduga ada kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan analisa dan Investigasi LSM Sapujagad sesuai data yg di peroleh, di sampaikan nya kepada Bambang Purwanto sebagai Kepala Dinas PUPR kabupaten Mojokerto, antara lain :

1. Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan tahun anggaran 2020 dengan Kode RUP: 243598195 dengan biaya Rp 3.880.298.286,-

2. Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Rehabilitasi/Pemeliharaan Jembatan tahun anggaran 2020 dengan kode RUP :24359845 dengan biaya Rp749.135.500,

3. Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran untuk Biaya Umum Kegiatan Peningkatan Jalan Gebang malang-Damarsih THP II tahun anggaran 2020 dengan kode RUP ‘22538157 dengan biaya Rp 129.396.250,

4. Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran untuk Biaya Umum Kegiatan Peningkatan Jalan Sawahan -Ngembeh tahun anggaran 2020 dengan kode RUP : 225111788 dengan biaya Rp 128. 896.250,-

5. Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran untuk Biaya Umum Kegiatan Peningkatan Jalan Tempuran -Bekucuk tahun anggaran 2020 dengan kode RUP : 22511196 dengan biaya Rp 134.712.500,-

6. Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran untuk Biaya Umum Kegiatan Peningkatan Jalan Modopuro-Leminggir THP I tahun anggaran 2020 dengan kode RUP : 22511448 dengan biaya Rp 125.396.250,

7. Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran untuk Biaya Umum Kegiatan Peningkatan Jalan Pacet-Trawas THP II tahun anggaran 2020 dengan kode RUP : 22476440 dengan biaya Rp 139.112.500,-

8. Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran untuk Biaya Umum Kegiatan Peningkatan Jalan Bagusan -Kalilamong tahap V tahun anggaran 2020 dengan kode RUP : 22586673 dengan biaya Rp 132.030.000,

9. Laporan pertanggung jawaban pengguna anggaran untuk Biaya Umum Kegiatan Peningkatan Jalan Sumbertanggul- Windurejo THP.III tahun anggaran 2020 dengan biaya Rp 109.646.250,-

10. Laporan pertanggung jawaban pengguna anggaran untuk Biaya Umum Kegiatan Peningkatan Jalan Jatirowo-Madureso tahun anggaran 2020 dengan kode RUP : 22511550 dengan biaya Rp 128.321.250,-

11. Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk Biaya Umum Kegiatan Peningkatan Jalan Lengkong-Gondang THP IV tahun anggaran 2020 dengan kode RUP : 22539035 dengan biaya Rp Rp 141.828.750,-

12. Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran untuk Biaya Umum Kegiatan Peningkatan Jalan Randugeneng-Sambilawang tahun anggaran 2020 dengan kode RUP : 22613749 dengan biaya Rp 141.253.750.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto SH.MH ketika di klarifikasi terkait data temuan Ketua LSM Sapujagad Rachman Alim di ruang kerjanya

Dari beberapa poin-poin diatas menurut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, ketika dikonfirmasi Bidik Nasional (BN) bersama R. Alim Ketua LSM Sapujagad, mengatakan, “Kalau kita tenderkan itu murni fisik konstruksi, jadi di dalam fisik konstruksi itu tidak ada perencanaan, jadi biaya umum itu untuk satu paket pekerjaan, biaya umum itu termasuk untuk perencanaan, pengawasan, baru yang fisik konstruksi itu kita lelang, setelah itu nanti ada kompetisi tawar menawar disana. Sehingga di dalamnya tidak ada lagi perencanaan. Makanya ada lelang perencanaan, lelang pengawasan, jadi nggak masuk konstruksi itu,“ jelas Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto.

Menurut Rachman Alim, ”Itu ada biaya tender sendiri, ada biaya perencanaan sendiri, biaya pengawasan sendiri, terus di swakelola ada biaya umum sekitar 140.000.000,- dan ada yang nilai nya Rp 11 Milyar. Ini baru ditemukan di Kabupaten Mojokerto Anggaran semacam ini, sebab menurut kami, di kabupaten lain tidak ada,” ungkap Ketua LSM Sapujagad ini.

“Semestinya Biaya Umum itu sudah tidak diperlukan lagi, karena pengadaan tersebut sudah melalui sudah melalui tender dan biaya untuk jasa konsultasi pengawasan dan perencanaan masing-masing ada sendiri-sendiri Jadi menurut hemat kami patut diduga biaya umum yang dilaksanakan melalui metode swakelola tersebut merupakan pemborosan anggaran dan membuka peluang ruang-ruang korupsi yang berpotensi merugikan negara/daerah,” pungkas R. Alim. (Tok/Bersambung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button